Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

8/10/2021

Penentuan Level dan Ketentuan Pada Masa PPKM Darurat, Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021

Pandemi covid 19 hingga batas waktu penetapan PPKM darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang menjadi tanggal 26 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021, karena kondisi perkembangan Covid-19 belum menunjukkan skala yang signifikan maka diperpanjang lagi dari tangal 3-9 Agustus 2021, dan dari tanggal 11-16 Agustus 2021. Setelah batas waktu tanggal tersebut akan diperpanjang lagi. Jawaban yang paling tepat adalah “tidak tahu”, namun kita berharap semoga sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2021 PPKM berakhir, pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu marilah kita tingkatkan doa dan permohonan kepada Allah. Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah Maha Pencipta, Maha Penjaga, Pemelihara, Maha Pelindung dan hanya kepada Allah tempat kita memohon.

Berkaitan dengan PPKM pemerintah juga menetapkan kriteria level 1, 2, 3 dan 4. Dimana masing-masing kriteria level itu sudah ditetapkan untuk seluruh wilayah kabupaten kota untuk Jawa dan dan Bali. Penetapan level untuk kriteria PPKM berdampak pada aktivitas dan kegiatan masyarakat di bidang Pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, agama terikat dengan peraturan pemerintah yang menetapkan PPKM darurat tersebut. 

 

Pemerintah menetapkan Indikator berdasar pada Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 melalui Menteri Kesehatan. Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/ kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat). 

 

Adapun untuk penentuan level yang sudah diputuskan pemerintah untuk level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut 

 

Level 4 

 

DKI Jakarta: 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Kota Administrasi Jakarta Barat. 3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 5. Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 

 

Banten: 1. Kota Tangerang Selatan 2. Kota Tangerang 3. Kabupaten Pandeglang 4. Kabupaten Tangerang 5. Kota Cilegon 

 

Jawa Barat: 1. Kabupaten Kuningan 2. Kabupaten Indramayu 3. Kabupaten Garut 4. Kabupaten Subang 5. Kabupaten Purwakarta 6. Kabupaten Bekasi 7. Kota Sukabumi 8. Kota Depok 9. Kota Cirebon 10. Kota Cimahi 11. Kota Bogor 12. Kota Bekasi 13. Kota Banjar 14. Kota Bandung 15. Kabupaten Sumedang 16. Kabupaten Bogor 17. Kabupaten Bandung Barat 18. Kabupaten Bandung 

 

Jawa Tengah: 1. Kabupaten Pemalang 2. Kabupaten Pekalongan 3. Kabupaten Magelang 4. Kabupaten Sukoharjo 5. Kabupaten Rembang 6. Kabupaten Klaten 7. Kabupaten Kebumen 8. Kabupaten Banyumas 9. Kota Tegal 10. Kota Surakarta 11. Kota Semarang 12. Kota Salatiga 13. Kota Magelang 14. Kabupaten Wonosobo 15. Kabupaten Wonogiri 16. Kabupaten Sragen 17. Kabupaten Semarang 18. Kabupaten Purworejo 19. Kabupaten Kendal 20. Kabupaten Karanganyar 21. Kabupaten Demak 22. Kabupaten Batang 23. Kota Pekalongan 

 

DIY: 1. Kabupaten Sleman 2. Kabupaten Bantul 3. Kota Yogyakarta 4. Kabupaten Kulonprogo 5. Kabupaten Gunungkidul 

 

Jawa Timur: 1. Kabupaten Kediri 2. Kabupaten Sumenep 3. Kabupaten Tulungagung 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Madiun 6. Kabupaten Lamongan 7. Kabupaten Gresik 8. Kota Surabaya 9. Kota Mojokerto 10. Kota Malang 11. Kota Madiun 12. Kota Kediri 13. Kota Blitar 14. Kota Batu 15. Kabupaten Trenggalek 16. Kabupaten Ponorogo 17. Kabupaten Ngawi 18. Kabupaten Nganjuk 19. Kabupaten Mojokerto 20. Kabupaten Malang 21. Kabupaten Magetan 22. Kabupaten Lumajang 23. Kabupaten Jombang 24. Kabupaten Bondowoso 25. Kabupaten Blitar 26. Kabupaten Banyuwangi 27. Kabupaten Bangkalan 28. Kota Probolinggo 29. Kota Pasuruan 30. Kabupaten Situbondo 

 

Bali: 1. Kabupaten Jembrana 2. Kabupaten Bangli 3. Kabupaten Karangasem 4. Kabupaten Badung 5. Kabupaten Gianyar 6. Kabupaten Klungkung 7. Kabupaten Tabanan 8. Kabupaten Buleleng 9. Kota Denpasar. 

 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: 

 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; 

 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); 

 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, 

 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO, 

 

4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

 

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, 

 

d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; 

 

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

 

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); 

 

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2); 

 

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

 

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

 

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

 

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat); 

 

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

 

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; 

 

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021)

7/29/2021

Perketat, Pertegas Upaya Memutus Penyebaran Covid-19, SE Menag RI Nomor 21 Tahun 2021

Pandemi Covid -19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, termasuk dengan adanya pandemi Covid- 19 maka pemerintah menetapkan PPKM. Dari pelaksanaan PPKM yang yang semula tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diundur menjadi tanggal 26 Juli 2021 dan kemudian diundur lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Dengan pengunduran pelaksanaan PPKM, membawa akibat terhadap penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah dan keagamaan. Yang semula pada masa PPKM suatu wilayah yang masuk pada level 3 dan 4 tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan kegiatan berjamaah, kemudian pemerintah mengeluarkan lagi kebijakan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 tahun 2021, ada kelonggaran yang telah ditetapkan pemerintah bahwa untuk kegiatan beribadah. Untuk daerah yang termasuk dalam kategori level 14 tetap tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah tetapi pada wilayah yang masuk dalam kategori level 3 diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan peribadatan dengan jumlah peserta paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang jamaah dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Setiap kebijakan perlu pengawalan semua komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya terdapat satu pemahaman, berkomitmen untuk mematuhi Prokes yang telah ditetapkan. Sehingga dari mereka akan melakukan edukasi pada masyarakat. Kita sadar bahwa masyarakat banyak yang sudah merasa jenuh dengan dengan Prokes dan ingin kembali beraktifitas normal. Namun sesungguhnya pengetahuan manusia itu sangat terbatas, satu orang bisa faham dengan satu urusan namun buta atau berpengetahuan sedikit dengan urusan yang lain. Sebagaimana penyebaran virus corona dengan varian yang baru dan lebih membahayakan perlu terus digencarkan, agar masyarakat faham dan dengan kesadaran mengikuti himbauan pemerintah. 

 

Aku sehat mereka sehat, aku selamat mereka selamat, bahu-membahu, bergotong royong, saling mengingatkan. Masalah bersama untuk diatasi secara bersama-sama.

7/26/2021

Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Keluarkan SE Menteri Agama nomor 20 tahun 2021

Bahwa dengan pertimbangan bahwa Covid-19 saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular secara cepat, maka pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 lebih menekankan kepada pengelolaan tempat ibadah, dimana untuk pengelolaan tempat ibadah ada tiga ketentuan yang perlu dijadikan pedoman: 

 

  1. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. 
  2. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. 
  3. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada zona hijau dan zona kuning menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan) secara lebih ketat sesuai dengan ketentuan. 

 

Untuk pengelolaan tempat ibadah ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama yang berkaitan dengan pengelola tempat ibadah dan kedua pada jemaahnya: 

 

I. Pengelola tempat ibadah: 

 

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M. 
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) 
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. 
  4. Menyediakan cadangan masker medis. 
  5. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan. 
  6. Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai halaman atau kursi. 
  7. Tidak menjalankan/ mengedarkan kotak amal/ infaq, kantong kolekte dana punia ke jamaah. 
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah. 
  9. Melakukan desinfektan ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin. 
  10. Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. 
  11. Memastikan kegiatan peribadatan/ keagamaan hanya diikuti oleh jamaah paling banyak 30% dari kapasitas tempat ibadah. 
  12. Melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam. 
  13. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, tausiah wajib memenuhi ketentuan: 
  • a. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pandita/ pedanda/ rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. 
  • b. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pendeta/ pedanda/ rohaniawan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit. 
  • c. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pendeta/ pedanda/ rohaniawan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

 II. Ketentuan pengelolaan tempat ibadah yang kedua adalah berkaitan dengan jemaah: 

 

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar. 
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 
  3. Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 meter. 
  4. Dalam kondisi sehat atau suhu badan dibawah 37 derajat celcius. 
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri. 
  6. Membawa perlengkapan peribadatan/ keagamaan masing-masing (sajadah, mukena dan sebagainya) 
  7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman. 
  8. Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah. 
  9. Yang berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil disarankan untuk beribadah beribadah di rumah. 

 

Demikian bahwa untuk menanggulangi atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021, Covid-19 masih belum berhenti, sehingga diupayakan untuk melakukan kegiatan secara terpadu khususnya bagi umat beragama di dalam melaksanakan peribadatan di rumah ibadah. 

 

Di tempat ibadah sudah menjadi kebiasaan, di sana terjadi perkumpulan masyarakat yang cukup banyak dari jamaahnya masing-masing. Oleh karena itu untuk menghindari adanya kluster terbaru di dalam pelaksanaan ibadah, pemerintah menghimbau dengan melalui surat edaran yang secara terus-menerus dikeluarkan. Surat Edaran sebagai langkah atau tindakan untuk turut serta membantu masyarakat agar terjamin rasa aman keselamatan bagi masyarakat. Karena itu Dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Agama ini diupayakan untuk dilakukan sosialisasi secara terpadu melalui tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga di sana akan terjadi sikap saling kesinambungan, saling melengkapi, agar upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 benar-benar bisa terlaksana. 

 

 

6/25/2021

SE 15 Tahun 2021- Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442H/ 2021 M

Bulan Dzuhijjah adalah bulan dimana umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, berkunjung ke tanah suci Mekah al-mukarramah dan Madinatul munawaroh. Kedua adalah ibadah sunnah pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan shalat Idul Adha dan juga pemotongan hewan qurban.

Bulan Dzulhijjah tahun 1442 H/ 2021 M, dunia masih dalam keprihatinan akibat pandemi Covid-19. Dimana yang diharapkan bahwa Covid-19 segera berlalu, namun kemudian muncul varian baru yang penyebarannya lebih cepat dan dinyatakan lebih membahayakan umat manusia. Oleh karena itu, pada tahun ini pelaksanaan ibadah haji khususnya jamaah haji indonesia untuk sementara ditunda keberangkatannya karena adanya keterbatasan pembatasan. 

 

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan bagi jamaah yang bermukim di tanah suci, karena itu jamaah haji Indonesia pada tahun ini tidak diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Kemudian umat Islam yang berada di tanah air, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yaitu sebelum tahun 2020, umat Islam dengan suka cita melaksanakan salat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Dua kegiatan ini menurut protokol kesehatan adalah sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, di sana ada perkumpulan masyarakat dalam jumlah yang besar, karena itu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M. 

 

Peringatan Idul Adha mempunyai rangkaian: 

 

  1. Pelaksanaan takbir, boleh dilaksanakan dengan ketentuan 1)dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 2)Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan. 3) Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau di mushola. 
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha, hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan ketentuan: 

1) Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit. 

2) Jemaah shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar soft dan antar jamaah. 

3) Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

 4) Seluruh jamaah agar memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan hari raya Idul Adha sampai selesai. 

5) Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah, mukena dan lainnya. 

6) Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Idul Adha. 

7) Setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik. 


3. Pelaksanaan qurban, agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

1) Penyembelihan hewan qurban berlangsung pada tanggal 11,12,13 untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. 

2) Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. 

3) Penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian hewan qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

4) Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkorban. 

5) Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 


6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

4/27/2021

SKB Empat Menteri tentang Pelaksanaan Pendidikan Melalui Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Covid-19 adalah merupakan pandemi di tingkat global, bukan hanya negara Indonesia yang mengalami pandemi Covid 19, tetapi semua negara. Bahkan ada negara yang tadinya dinyatakan sudah aman dari Covid 19 tetapi kemudian melakukan kegiatan-kegiatan dan layaknya seperti tidak ada Covid, akibatnya negara tersebut menjadi negara yang rentan dengan penderita Covid yang semakin meningkat, contohnya India.

Indonesia sebagai negara yang mempunyai jumlah penduduk sangat besar, tersebar di seluruh kepulauan. 

 

Indonesia negara yang berkomitmen untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Oleh karena itu lembaga pendidikan yang merupakan kumpulan dari para peserta didik, dengan mengacu pada protokol kesehatan maka lembaga pendidikan itu kemudian dihentikan dari kegiatan tatap muka. 

 

Sudah berjalan setahun lamanya lembaga pendidikan, meliputi sekolah, madrasah, juga pondok pesantren, perguruan tinggi melakukan kegiatan pendidikan dengan sistem daring dan luring. Dalam kondisi ini setiap peserta didik yang baru saja masuk dalam lembaga pendidikan kemudian naik tingkat. Sesama peserta didik tidak pernah bertemu demikian pula dengan para pendidik. 

 

Kondisi yang demikian terus mendatangkan keprihatianan, kejenuhan dari seluruh lembaga pendidikan. Karena itu pemerintah ingin agar kegiatan pendidikan dengan tatap muka dapat dilaksanakan tetapi kesehatan dan keamanan tetap terjaga. Karena itu menjadi kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan aturan, tokoh agama dan tokoh masyarakat berupaya untuk mensosialisasikan peraturan dari pemerintah, kemudian masyarakat yang berupaya untuk mentaati kebijakan atau aturan dari pemerintah. Tanpa adanya pemahaman dan komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid, maka upaya yang dilakukan niscaya tidak akan menuai keberhasilan. 

 

Pemerintah dalam hal ini menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan bersama. Kerjasama terus ditingkatkan agar peraturan bisa mengikat seluruh lapisan masyarakat. Dalam lembaga pendidikan diadakan identifikasi dan klasifikasi, daerah yang termasuk dalam kawasan zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional boleh melakukan kegiatan pendidikan pengajaran melalui tatap muka dengan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Instansi terkait. tentu saja dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Suatu daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dilarang melaksanakan pendidikan dengan tatap muka, karena itu kegiatan pendidikan dan pengajaran dilakukan secara daring dan luring. 

 

Marilah kita dukung bersama-sama kegiatan yang diputuskan oleh pemerintah, agar upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dapat terwujud tetapi kesehatan masyarakat suja tetap terjaga.

4/16/2021

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 M- Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 tahun 2021

Bulan puasa adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah, karena itu umat Islam menantikan datangnya bulan suci Ramadhan. Pada bulan Ramadhan Allah membuka pintu rahmat dan maghfirahnya. Bahkan amal ibadah pada Bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah mulai dari 10 tingkatan sampai 700 kali tingkatan. Pada bulan Ramadhan Allah membuka pintu surga, menutup pintu neraka dan setan dibelenggu oleh Allah. 

 

Bulan Ramadhan menjadi kesempatan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu dan untuk menambah pundi-pundi pahala. Ibadah dan amaliyah bulan suci Ramadhan sangat dinanti-nantikan khususnya bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Namun kondisi ini tidak bisa dilaksanakan khususnya pada tahun 2020 M/1441 H, di mana dunia sedang dilanda Covid- 19, sehingga pada tahun tersebut kegiatan keagamaan dipusatkan di rumah atau keluarga masing-masing. Banyak masjid, langgar, mushola dan tempat ibadah yang ditutup termasuk di Masjidil Haram juga ditutup atau hanya dibatasi untuk beberapa orang saja, hingga pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 ditunda. 

 

Kemudian pada tahun 2021/1442 pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru sehingga ibadah puasa dengan amaliyahnya yang dinanti-nantikan dapat dilaksanakan di tempat ibadah. Jadi tempat ibadah, masjid, langgar atau mushola dibuka untuk kegiatan keagamaan tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. 

 

Kegiatan keagamaan berupa ceramah keagamaan, kultum, kuliah subuh, dilaksanakan maksimal 15 menit dan ini hanya berlaku bagi daerah atau wilayah yang termasuk kategori zona hijau atau kuning. Adapun untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona merah dan oranye dihimbau untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Untuk selanjutnya pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2021.