Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang berkhidmat untuk memberdayakan masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat dan bangsa. Untuk mewujudkan kegiatan ini DMI senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga keagamaan. Pada hari 12 September 2023 bersama dengan BAZNAS Kabupaten Wonosobo penyelenggarakan kegiatan sosialisasi zakat dan aplikasi menara masjid, di Koperasi Dharma Praja Setda. Wonosobo. Kegiatan diikuti 45 orang yang terdiri dari 15 orang Kepala KUA, 15 orang Ketua PC DMI Kecamatan, 15 orang takmir masjid perwakilan tiap kecamatan.
Ketua PD DMI Wonosobo H. Tarjo, S. Sos, M. Si sedang menyampaikan sambutan. |
Ketua BAZNAS Kabupaten Wonosobo H. Priyo Purwanto bersama jajaran ketua bidang pengumpulan H Samsul Ma’arif, bidang Pendistribusian dan pendayagunaan H Asrori Zaeni, Bidang Perencanaan H Cahyo Sukmana dan H. Soleh Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan zakat sementara hanya berkisar pada jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Karena itu potensi zakat, infaq dan sahadaqah yang besar di masyarakat untuk dikelola dengan baik dengan membentuk UPZ di masjid. Jika ada ketakutan dana ZIS diambil oleh pemerintah, tidaklah demikian karena yang diminta oleh pemerintah melalui BAZNAS adalah bentuk laporan. Pemanfaatan dana ZIS sepenuhnya menjadi hak dari takmir masjid. Dengan demikian jika setiap masjid yang mengumpulkan dana umat akan menjadi aman dan nyaman karena disamping memenuhi kaidah syar’i juga mempunyai payung hukum.
Ketua BAZNAS Wonosobo H. Priyo Purwanto, M, Si sedang meberikan sambutan di depan peserta sosialisasi. |
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo H. Tarjo menyatakan bahwa potensi masyarakat yang sangat besar perlu terus diberdayakan, sebagaimana masjid yang sudah berkembang seperti masjid Jogokariyan Yogyakarta yang memang mempunyai kas cukup besar hingga mencapai 15 milyard, dan dana tersebut dikembangkan menjadi bentuk badan usaha yang produktif untuk mewujudkan kemakmuran masjid. Jika masjid mempunyai kas nol rupiah sesungguhnya itu saldo suatu kegiatan yang di nolkan, sebagai contoh bila masjid mempunyai program untuk membuat tangga, ternyata dana yang terkumpul melebihi dari kebutuhan. Dari kelebihan itu diberikan pada masjid lain yang sedang melaksanakan pembangunan. Jadi saldo suatu kegiatan tidak dimasukkan menjadi dana kas secara umum.
Ketua Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kabupaten Wonosobo melaporkan hasil perolehan dan rencana. |