Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bersama Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah pagi para remaja. Bimwin dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Selomerto pada Selasa 28 Februari 2023. Camat Selomerto Mitro Sambodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimwin adalah merupakan media yang efektif untuk memberikan pembekalan kepada para remaja tentang peran pentingnya kesiapan untuk memasuki hidup berumah tangga. Sesungguhnya kehidupan rumah tangga perlu dipersiapkan baik secara fisik, mental dan spiritualnya agar pelaksanaan pernikahan bisa berlanjut hingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawadah warohmah.
Camat Selomerto Mitro Sambodo sedang memberikan sambutan pada pembukaan Bimwin pra nikah
Kesiapan untuk membangun rumah tangga berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan menyebutkan, bahwa usia nikah batas minimalnya adalah 19 tahun. Diharapkan dengan usia yang sudah mapan itu pengantin akan bisa membina hidup berumah tangga dan membina pelestariannya. Dengan adanya kesiapan dari segi ekonomi, sosial, kesiapan mental, kesiapan spiritual maka akan bisa menghindarkan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang bisa memicu pada meningkatnya angka perceraian. Di samping itu dengan adanya pernikahan dini akan bisa melahirkan generasi yang lemah yaitu generasi stunting.
Bimbingan perkawinan pra nikah diikuti oleh 50 peserta remaja yang berada di wilayah Kecamatan Selomerto dengan keterwakilan dari SMA 2 Wonosobo di Selomerto, SMA 1 Selomerto, MA Takhassus dan SMK Annur. Adapun materi Bimwin meliputi kebijakan Kementerian Agama, mempersiapkan keluarga berkualitas, pencegahan pernikahan dini dan kesehatan reproduksi remaja.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Selomerto Untaji Affan menyampaikan materi kebijakan Kementerian Agama tentang pendidikan pra nikah, menekankan kepada para peserta agar mempersiapkan diri atau menggali informasi tentang pendidikan pra nikah. Hidup berumah tangga bukan merupakan kehidupan yang main-main atau coba-coba, nikah adalah merupakan kegiatan yang sakral. Karena itu perlu dipersiapkan dari segi pendidikan, ekonomi, sosial, mental dan spiritualnya. Kedewasaan seseorang tidaklah ditentukan seberapa banyak usianya, tetapi kedewasaan itu dilihat dari kemampuannya untuk menghadapi dan mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Narasumber kedua Kodariyah yang juga penyuluh agama dan fasilitator Bimwin, bahwa pasangan pengantin akan mempunyai bekal yang cukup tentang pengetahuan ketatalaksanaan rumah tangga atau pelestarian hidup berkeluarga maka akan dapat menciptakan generasi berkualitas. Generasi yang mempunyai kekuatan ilmu, iman, spiritual dan ekonominya. Dengan generasi yang kuat, mempunyai kemandirian dan bebas dari stunting.
Guna memberikan bekal ilmu pengetahuan pada para remaja, sekaligus sebagai benteng dari perilaku negatif para peserta diberikan bekal materi tentang pernikahan dini dan problematikanya, kesehatan reproduksi remaja. Remaja adalah penerus generasi yang akan datang, dari merekalah baik dan buruknya kehidupan manusia. Karena itu sebaik-baik orang tua, guru, pemerintah memberikan bekal pada generasi ke depan dengan baik.
Peserta Bimwin memberikan feedback sebagai bentuk dari apresiasi, kesungguhan, perhatian dan pemahaman para peserta. Diantara peserta menyampaikan pertanyaan 1)Usia berapakah yang paling ideal untuk menikah? 2)Negara sudah menetapkan bahwa nikah dilaksanakan bila pasangan telah mencapai umur 19 tahun, tetapi mengapa masih terjadi nikah dini? 3)Jika terjadi pernikahan beda agama, maka anak-anaknya agamanya ikut siapa? Pertanyaan ini tentu dilatarbelakangi rasa penasaran dan ingin tahu, bukan untuk mengetes narasumber sejauhmana kedalaman ilmu dan penguasaan materinya.