Pandemi covid 19 hingga batas waktu penetapan PPKM darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang menjadi tanggal 26 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021, karena kondisi perkembangan Covid-19 belum menunjukkan skala yang signifikan maka diperpanjang lagi dari tangal 3-9 Agustus 2021, dan dari tanggal 11-16 Agustus 2021. Setelah batas waktu tanggal tersebut akan diperpanjang lagi. Jawaban yang paling tepat adalah “tidak tahu”, namun kita berharap semoga sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2021 PPKM berakhir, pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu marilah kita tingkatkan doa dan permohonan kepada Allah. Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah Maha Pencipta, Maha Penjaga, Pemelihara, Maha Pelindung dan hanya kepada Allah tempat kita memohon.
Berkaitan dengan PPKM pemerintah juga menetapkan kriteria level 1, 2, 3 dan 4. Dimana masing-masing kriteria level itu sudah ditetapkan untuk seluruh wilayah kabupaten kota untuk Jawa dan dan Bali. Penetapan level untuk kriteria PPKM berdampak pada aktivitas dan kegiatan masyarakat di bidang Pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, agama terikat dengan peraturan pemerintah yang menetapkan PPKM darurat tersebut.
Pemerintah menetapkan Indikator berdasar pada Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 melalui Menteri Kesehatan. Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/ kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).
Adapun untuk penentuan level yang sudah diputuskan pemerintah untuk level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut
Level 4
DKI Jakarta: 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Kota Administrasi Jakarta Barat. 3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 5. Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten: 1. Kota Tangerang Selatan 2. Kota Tangerang 3. Kabupaten Pandeglang 4. Kabupaten Tangerang 5. Kota Cilegon
Jawa Barat: 1. Kabupaten Kuningan 2. Kabupaten Indramayu 3. Kabupaten Garut 4. Kabupaten Subang 5. Kabupaten Purwakarta 6. Kabupaten Bekasi 7. Kota Sukabumi 8. Kota Depok 9. Kota Cirebon 10. Kota Cimahi 11. Kota Bogor 12. Kota Bekasi 13. Kota Banjar 14. Kota Bandung 15. Kabupaten Sumedang 16. Kabupaten Bogor 17. Kabupaten Bandung Barat 18. Kabupaten Bandung
Jawa Tengah: 1. Kabupaten Pemalang 2. Kabupaten Pekalongan 3. Kabupaten Magelang 4. Kabupaten Sukoharjo 5. Kabupaten Rembang 6. Kabupaten Klaten 7. Kabupaten Kebumen 8. Kabupaten Banyumas 9. Kota Tegal 10. Kota Surakarta 11. Kota Semarang 12. Kota Salatiga 13. Kota Magelang 14. Kabupaten Wonosobo 15. Kabupaten Wonogiri 16. Kabupaten Sragen 17. Kabupaten Semarang 18. Kabupaten Purworejo 19. Kabupaten Kendal 20. Kabupaten Karanganyar 21. Kabupaten Demak 22. Kabupaten Batang 23. Kota Pekalongan
DIY: 1. Kabupaten Sleman 2. Kabupaten Bantul 3. Kota Yogyakarta 4. Kabupaten Kulonprogo 5. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: 1. Kabupaten Kediri 2. Kabupaten Sumenep 3. Kabupaten Tulungagung 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Madiun 6. Kabupaten Lamongan 7. Kabupaten Gresik 8. Kota Surabaya 9. Kota Mojokerto 10. Kota Malang 11. Kota Madiun 12. Kota Kediri 13. Kota Blitar 14. Kota Batu 15. Kabupaten Trenggalek 16. Kabupaten Ponorogo 17. Kabupaten Ngawi 18. Kabupaten Nganjuk 19. Kabupaten Mojokerto 20. Kabupaten Malang 21. Kabupaten Magetan 22. Kabupaten Lumajang 23. Kabupaten Jombang 24. Kabupaten Bondowoso 25. Kabupaten Blitar 26. Kabupaten Banyuwangi 27. Kabupaten Bangkalan 28. Kota Probolinggo 29. Kota Pasuruan 30. Kabupaten Situbondo
Bali: 1. Kabupaten Jembrana 2. Kabupaten Bangli 3. Kabupaten Karangasem 4. Kabupaten Badung 5. Kabupaten Gianyar 6. Kabupaten Klungkung 7. Kabupaten Tabanan 8. Kabupaten Buleleng 9. Kota Denpasar.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO,
4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2);
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021)