Pandemi Covid -19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, termasuk dengan adanya pandemi Covid- 19 maka pemerintah menetapkan PPKM. Dari pelaksanaan PPKM yang yang semula tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diundur menjadi tanggal 26 Juli 2021 dan kemudian diundur lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Dengan pengunduran pelaksanaan PPKM, membawa akibat terhadap penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah dan keagamaan. Yang semula pada masa PPKM suatu wilayah yang masuk pada level 3 dan 4 tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan kegiatan berjamaah, kemudian pemerintah mengeluarkan lagi kebijakan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 tahun 2021, ada kelonggaran yang telah ditetapkan pemerintah bahwa untuk kegiatan beribadah. Untuk daerah yang termasuk dalam kategori level 14 tetap tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah tetapi pada wilayah yang masuk dalam kategori level 3 diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan peribadatan dengan jumlah peserta paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang jamaah dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap kebijakan perlu pengawalan semua komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya terdapat satu pemahaman, berkomitmen untuk mematuhi Prokes yang telah ditetapkan. Sehingga dari mereka akan melakukan edukasi pada masyarakat. Kita sadar bahwa masyarakat banyak yang sudah merasa jenuh dengan dengan Prokes dan ingin kembali beraktifitas normal. Namun sesungguhnya pengetahuan manusia itu sangat terbatas, satu orang bisa faham dengan satu urusan namun buta atau berpengetahuan sedikit dengan urusan yang lain. Sebagaimana penyebaran virus corona dengan varian yang baru dan lebih membahayakan perlu terus digencarkan, agar masyarakat faham dan dengan kesadaran mengikuti himbauan pemerintah.
Aku sehat mereka sehat, aku selamat mereka selamat, bahu-membahu, bergotong royong, saling mengingatkan. Masalah bersama untuk diatasi secara bersama-sama.