6/05/2021

Ibadah Haji Kembali Dibatalkan Pada Tahun Kedua 1442 H/ 2021 M

Ibadah haji adalah merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan ibadah haji menjadi rukun Islam yang kelima, ibadah haji sangat diharapkan bagi setiap muslim. Walaupun belum memenuhi syarat -syarat istitho’ah, kadang magnet untuk bisa melaksanakan ibadah haji begitu kuatnya ketika melihat atau menyaksikan temannya atau saudaranya yang dapat melaksanakan ibadah haji. Sejak dari keberangkatannya,calon jamaah haji menjadi tamu Allah yang dihormati. Perjalanan dari tanah air hingga sampai ke asrama haji, hingga sampai ke tanah suci menjadi jamaah yang dimuliakan. 





Karena itu walaupun orang belum memenuhi syarat istitho’,ah kadang muncul dorongan pada setiap muslim ingin bisa melaksanakan ibadah haji, menyempurnakan ibadah- ibadahnya untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi harapan itu kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sebagaimana umat Islam khususnya di Indonesia pada tahun kedua tahun 1442 H/ 2021 M kembali tidak bisa melaksanakan ibadah haji. 


Wabah nasional bahkan internasional dengan adanya Covid-19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan, menghancurkan perencanaan yang telah dibuat oleh manusia. Karena itu dengan kondisi Covid-19 ibadah haji pada tahun 2021 ini kembali dibatalkan dan ditunda keberangkatannya pada tahun yang akan datang, hal yang demikian ini disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. 


Bukan dengan tanpa alasan, pemerintah membatalkan atau menunda pemberangkatan jamaah haji. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga pemerintah memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan bagi jamaah haji harus dikedepankan. sehingga untuk menguatkan tentang kebijakan pemerintah ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah sangat berhati-hati di dalam mengambil keputusan ini, karena hal ini berkaitan dengan jamaah haji yang sudah melakukan perencanaan jauh-jauh hari ingin melaksanakan ibadah haji. 


Kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kebijakan pembatalan dan pengunduran jamaah haji berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 20 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional sesuai dengan maqashid syari’ah. 


Di dalam ajaran Islam ada lima hal yang pertama adalah menjaga agama (hifzl addin), menjaga jiwa (hifzl annafs), menjaga akal (hifzl aql), menjaga keturunan (hifzl annasl), menjaga harta (hifdzul mal). Maqashid syari’ah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan termasuk untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. 


Pembatalan calon haji tahun 2021 dan penundaan ibadah haji hendaknya perlu disikapi secara bijaksana karena kondisi ini berbeda dengan tahun 2015, ketika jamaah haji Indonesia kuotanya dikurangi, hal ini karena sedang terjadi renovasi di sekitar Masjidil Haram. Jamaah haji yang ditunda pada waktu itu kadang susah untuk bisa menerima keadaan, tetapi pada tahun 2021 ini karena bukan sebagian dari jamaah haji, tetapi semua jamaah haji Indonesia itu dibatalkan dan ditunda untuk keberangkatannya. Pendekatan kepada calon jamaah haji lebih mudah dibanding pada tahun 2015. 


Dengan adanya pembatalan jamaah haji ini bisa dijadikan sebagai i'tibar, bahwa Covid- 19 itu memang ada dan mengancam kehidupan manusia. Manusia hanya bisa menjaga, berhati-hati agar tidak terpapar Covid- 19. Kawasan Masjidil Haram, tempat dimana umat Islam bertemu dan berkumpul untuk satu tujuan, untuk mencari ridha Allah. Ternyata di Kawasan tersebut sangat ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga semuanya sehat, agar kinerja semakin meningkat dan ibadah semakin semangat dan istiqomah.