6/28/2021

Kisah Tentang Sepatu Tertukar

Sepatu adalah merupakan alas kaki, sehingga sebagus apapun, semahal apapun. Sepatu pasti diinjak-injak dan pasti posisinya selalu di bawah. Tetapi walaupun posisinya di bawah orang tidak mempedulikan entah itu dipakai di bawah atau dipakai di atas, karena sepatu itu mempunyai jenis dan merk yang berbeda-beda.

Pada tahun 1985 ada sebuah lagu yang berjudul Aku Anak Singkong yang dibawakan oleh Ari Wibowo dengan syair: 

 

Kau bilang cinta padaku 

Aku bilang pikir dulu 

Selera kita Terlalu jauh berbeda 

Parfummu dari Paris 

Sepatumu dari Itali 

Kau bilang demi gengsi 

Semua serba luar negeri 

Manakah mungkin mengikuti caramu 

Yang penuh hura-hura 

 

Sepatu buatan Italia adalah sepatu yang bagus, karena merupakan sepatu berkelas. Siapa yang memiliki sepatu itu menunjukkan prestis. Setiap orang mempunyai kisah tersendiri dengan barang miliknya termasuk sepatu. Pengalaman tahun ini berbeda dengan pengalaman enam tahun yang lalu. Pada tahun 2016 tahun yang lalu adalah merupakan pengalaman yang menyenangkan, tetapi membuat orang lain menjadi kecewa, terkejut, karena apa, pada waktu itu kebetulan sepatu yang saya pakai untuk mengantarkan kafilah MTQ Pelajar di Kabupaten Boyolali tertukar dengan sepatu orang lain. 

 

Ketika kafilah sudah datang di pemondokan panitia dari kabupaten Boyolali mengecek kondisi dan keadaan kafilah dari kabupaten/ kota se-Jawa Tengah. Ternyata yang datang seorang pejabat dari Pemkab Kabupaten Boyolali. Dia melihat kondisi tempat tidur, kamar, ketersediaan air bersih, penerangan, toiletnya. Karena posisi di dalam sehingga beliau melepaskan sepatunya di teras pemondokan itu. Ternyata ketika beliau pulang yang dipakai adalah sepatu saya. Sepatu butut dan berdebu, pada malam itu saya tidak memperdulikan sepatu, karena lebih fokus untuk memberikan pelayanan pada kafilah dan pelatihan MTQ. 

 

Pada pagi hari pejabat dari Pemkab tersebut datang ke pemondokan dengan membawa sepatu saya yang sudah berubah menjadi bersih dan kempling. Beliau mengambil sepatunya lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saya berkata dalam hati “terimakasih pak pejabat, telah menyemir sepatu saya”, namun tidak saya sampaikan terus terang karena beliau menaruh sepatu saya dengan hati-hati dan mengambil sepatunya dengan cepat. Saya tidak tahu apa yang dikatakan, ya sudahlah semoga menjadi tambahan pahala. 

 

Pada tahun ini tahun 2021 ada pengalaman yang menarik ketika hari Senin kami berangkat dari rumah ke kantor dan diawali dengan mengantarkan istri ke tempat kerjanya. Rencananya untuk mengikuti kegiatan dinas kemudian saya tunda, kebetulan pada hari itu saya berencana hendak meminta surat rujukan di tempat dr. Sudibyo Yuwono, M. Ph. Ketika sudah sampai di tempat dokter praktek, ternyata sepatu saya tertukar, yang bahasa Jawanya selen. 

 

Musim hujan biasa saya menggunakan sepatu karet agar tahan terhadap air, tetapi kebetulan karena membawa mobil sendiri, yang sedianya naik motor dengan memakai sepatu karet berganti menggunakan sepatu kulit. Namun yang terjadi bahwa ketika turun dari mobil, mau masuk ke dalam ruangan, saya saksikan sepatu tertukar. Mau cuek tidak bisa, akhirnya saya putuskan ke kantor untuk berganti memakai sepatu yang benar. 

 

Itulah dua pengalaman yang cukup menarik, mengapa sepatu bisa tertukar? Pengalaman yang pertama sepatu yang tertukang dengan milik orang dan yang kedua tertukar yang sebelah antara yang kanan dengan yang kiri berbeda. 

 

Antara ragu dan PD 

 

Dua kejadian yang berbeda namun akan mempunyai kesan yang sama, bila sepatu tertukar dengan milik orang, tentu akan merasa malu. Walaupun tidak bertemu dengan pemilik sepatu namun bila telah sadar dan mengetahui bahwa sepatunya tertukar tentu akan muncul rasa kekhawatiran, jangan-jangan bertemu dengan orang yang memiliki sepatu. Atau mungkin khawatir muncul karena yang mempunyai sepatu akan bingung bahwa sepatunya tidak ada. Berbeda dengan kasus yang kedua bahwa sepatu yang dipakai adalah miliknya, namun berbeda antara kanan dan kiri sehingga akan merasa tidak percaya diri (PD). Bila dipaksakan untuk tetap memakai tentu akan bertingkah yang aneh. Akan menghindari dari perhatian orang. Bagaimana jika orang lain mengetahui ada orang yang menggunakan sepatu selen? 

 

Inilah bahwa sekalipun sepatu itu miliknya namun karena tidak wajar, maka tidak sampai hati untuk memakai. Mengapa peristiwa itu bisa terjadi pertama karena terburu-buru, biasanya orang terburu-buru itu tidak memperhatikan, apa yang ada dalam pikirannya sudah jauh melompat sebelum melakukan, tetapi seakan-akan sudah melakukan. Kedua karena kurang teliti, maka dari itu setiap melakukan kegiatan hendaknya perlu cek dan ricek. Dalam semua kegiatan diteliti, diperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketiga adalah faktor U yaitu usia, orang yang usianya semakin tua biasanya sering lupa. Karena itu sebaik-baik diantara kita sebelum melakukan kegiatan apapun diteliti dahulu, diperhatikan kemudian dirasakan, kalau ada kejanggalan, rasa tidak nyaman segeralah teliti kembali karena pasti itu itu akan mendatangkan kerugian. 

 

Dari peristiwa itu tentu tentu ada hikmah yang dapat dipetik bahwa manusia itu tempatnya salah dan lupa. Ketika pertistiwa itu menimpa dirinya maka sesungguhnya ini menjadi pengingat bahwa manusia itu tidaklah sempurna, salah dan lupa bisa terjadi kapan, dimana dan kepada siapa saja. Karena itu istighfar dan bermuhasabah sangat penting. Berhenti sejenak untuk menyadari akan kesalahan, untuk tidak mudah menyalahkan orang lain. Nasihat itu indah dan mudah untuk disampaikan, tetapi tidaklah seindah bagi yang mendengar, bahkan terkadang bagi diri sendiripun susah untuk menerima nasihat. Tetaplah istiqomah dalam berbuat kebajikan, insya-Allah setiap pembiasaan akan membentuk karakter. Membiasakan berbuat baik itu lebih baik sekalipun hanya sedikit, kecil dan mudah berbeda dengan pembiasaan berbuat buruk, keji dan munkar sekalipun hanya kecil, mudah dan ringan namun akan menjadi noktah dalam hati sehingga semakin lama hati akan tertutup dari kebaikan. Karena itu Allah mengingatkan untuk selalu berwasiat dalam berbuat kebaikan dan kesabaran agar menjadi orang-orang yang beruntung.

6/27/2021

Kewaspadaan Umat Islam dalam Menghadapi Lonjakan Penyebaran Covid-19 Varian Baru- Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Pandemi yang melanda dunia tak terkecuali di Indonesia juga turut merasakan dampak dari Covid-19. Selama setahun lebih umat Islam melaksanakan ibadah dalam keterbatasan, amaliah dan keutamaan ibadah dihimbau untuk dihindarkan seperti shalat berjamaah, shalat dengan merapatkan barisan, menghadiri majelis taklim, berjabat tangan, mengadakan pertemuan dalam skala besar, shilaturahmi dan lain sebagainya. Kegiatan ibadah yang mengandung nilai keutamaan ini dihadapkan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan ,yang terdiri dari 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaraj, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Upaya pemerintah untuk melindungi warganya agar tetap sehat dan selamat tapi juga dihadapkan dengan berita-berita hoac yang bisa melemahkan warga untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena itu Majelis Ulama Indonesia Perovinsi Jawa Tengah melihat perkembangan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H yang menunjukkan peningkatan, kemudian pada bulan Juni 2021 adanya varian baru dari India. Di Indonesia penyebaran tersebut berada di Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Demak, Grobogan, Kota Semarang, Kota Tegal, Pekalongan dan dimungkinkan untuk daerah-daerah lainnya. 

 

Dengan munculnya cluster yang baru ini oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan mengeluarkan tausiah. Adapun isi tausiah nya adalah: 

  1. Mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, shadakah, beristighfar, bertobat dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari mara bahaya dan menghilangkan pandemi Covid- 19. 
  2. Menghimbau kepada umat Islam untuk selalu membaca qunut nazilah setiap shalat fardhu. 
  3. Mengajak kepada para pengasuh pondok pesantren kepala sekolah/madrasah, guru, khatib, penceramah dan tokoh umat Islam agar dalam ceramah atau pengajiannya selalu menyisipkan pesan agar umat Islam selalu menjaga protokol kesehatan dengan disiplin mengingat semakin tinggi lonjakan kasus Covid-19. 
  4. Pengelola masjid dan mushola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  5. Mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menerapkan kebijakan PPKM, termasuk mengawasi penerapan protocol kesehatan di mall, pasar, tempat wisata, kantor dan tempat-tempat lainnya yang menyebabkan kerumunan. 

Demikian beberapa tausiyah MUI Jawa Tengah, semoga kita sekalian dapat mengikuti apa yang disampaikan sebagai upaya kita sekalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena Covid-19 adalah masalah bersama yang hendaknya juga di atasi secara bersama-sama. Salam sehat untuk semuanya. 

 

6/25/2021

SE 15 Tahun 2021- Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442H/ 2021 M

Bulan Dzuhijjah adalah bulan dimana umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, berkunjung ke tanah suci Mekah al-mukarramah dan Madinatul munawaroh. Kedua adalah ibadah sunnah pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan shalat Idul Adha dan juga pemotongan hewan qurban.

Bulan Dzulhijjah tahun 1442 H/ 2021 M, dunia masih dalam keprihatinan akibat pandemi Covid-19. Dimana yang diharapkan bahwa Covid-19 segera berlalu, namun kemudian muncul varian baru yang penyebarannya lebih cepat dan dinyatakan lebih membahayakan umat manusia. Oleh karena itu, pada tahun ini pelaksanaan ibadah haji khususnya jamaah haji indonesia untuk sementara ditunda keberangkatannya karena adanya keterbatasan pembatasan. 

 

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan bagi jamaah yang bermukim di tanah suci, karena itu jamaah haji Indonesia pada tahun ini tidak diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Kemudian umat Islam yang berada di tanah air, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yaitu sebelum tahun 2020, umat Islam dengan suka cita melaksanakan salat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Dua kegiatan ini menurut protokol kesehatan adalah sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, di sana ada perkumpulan masyarakat dalam jumlah yang besar, karena itu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M. 

 

Peringatan Idul Adha mempunyai rangkaian: 

 

  1. Pelaksanaan takbir, boleh dilaksanakan dengan ketentuan 1)dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 2)Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan. 3) Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau di mushola. 
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha, hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan ketentuan: 

1) Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit. 

2) Jemaah shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar soft dan antar jamaah. 

3) Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

 4) Seluruh jamaah agar memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan hari raya Idul Adha sampai selesai. 

5) Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah, mukena dan lainnya. 

6) Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Idul Adha. 

7) Setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik. 


3. Pelaksanaan qurban, agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

1) Penyembelihan hewan qurban berlangsung pada tanggal 11,12,13 untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. 

2) Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. 

3) Penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian hewan qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

4) Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkorban. 

5) Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 


6/20/2021

Kata-Kata Bijak Kakankemenag Wonosobo H Ahmad Farid - Kerja hanya sementara, buat yang nyaman tapi produktif

Setiap orang mempunyai kata bijak, kata tersebut kadang diucapkan secara spontan yang muncul dari lubuk hati, dengan adanya suatu kegelisahan-kegelisahan yang berkecamuk di dalam hati, berhadapan dengan suatu kenyataan sehingga muncullah kata-kata bijak. Kata bijak kadang menjadi landasan berpijak bagi orang yang mendengar atau melihatnya, apalagi yang mengatakan itu adalah orang yang dipandang sebagai atasan atau orang yang lebih tahu atau orang yang dari segi pendidikan dia lebih tinggi.
Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI sedang memberikan wejangan.

Maka kata bijak menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, salah satunya adalah kata bijak yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid dalam kegiatan rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo dan sekaligus shilaturahmi. Beliau menyampaikan bahwa kerja hanya sementara, maka buat yang nyaman tetapi produktif. Tidak kita sadari kadangkala orang bekerja dituntut untuk menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Apabila dia seorang atasan maka kadang akan memperlakukan bawahannya dengan tanpa memperhatikan kondisi bawahan atau kondisi waktu, sehingga melakukan perintah dengan semena-mena. 

 

Perintah yang demikian itu bisa menimbulkan efek jera, bahkan akan menjadi bahan informasi negatif yang tersebar secara bebas. Hal ini tentu saja akan menjatuhkan karakternya, orang yang belum pernah berurusan dengannyapun akan merasa enggan untuk berurusan dengannya apalagi yang sudah mengenalnya. Sungguh besar dampak dari suatu berita, yang dengannya bisa membentuk opini. 

 

Masa produktif. 

Secara kedinasan orang bekerja berdasarkan waktu, ada yang 56 tahun 58, 60, 65, 70 tahun. Dalam masa ini maka walaupun orang itu sudah tidak produktif tapi secara hak, dia masih bisa menyelesaikan tugas dalam masa kedinasan tersebut, karena itu tugas kedinasan hendaknya dibuat senyaman mungkin. Bila hendak menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab hendaknya bisa menjalin komunikasi yang harmonis kepada bawahannya atau kepada mitra kerjanya, sehingga semua merasa nyaman, enak dan lancar. Demikian pula respon yang diterima atas orang yang diberi tugas akan merasa lega, ikhlas hati dan merasa tidak terbebani dengan tugas dan tanggung jawab. Sebaliknya bila dalam penugasan itu ada pemaksaan kehendak maka di sana akan terwujud disharmoni dan perasaan merasa tertekan, sehingga ketika selesai masa tugas kedinasan dia akan dihadapkan dengan kondisi hidup di masyarakat, di mana dia tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memberi tugas kepada orang lain. 

 

Kerja produktif adalah bekerja yang selalu berinovasi dimana dalam proses melaksanakan tugas dan kewajiban atau sedang bekerja terjadi dinamisasi sehingga akan mengurangi rasa kebosanan dalam bekerja. Dengan kerja yang produktif akan merasakan bahwa hidup lebih bermanfaat, waktu sangat bermakna. sehingga sekali-kali orang tersebut tidak akan pernah melalaikan akan waktu. Sekali orang itu lalai terhadap waktu maka jadilah dia orang yang merugi. 

 

Produktif sebagai lawan dari statis, orang yang statis adalah orang yang tidak mempunyai inovasi, bekerja hanya sekedar rutinitas melaksanakan pekerjaan, tidak ada inovasi untuk menambah atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lain. Karena itu sebaik-baik orang dalam bekerja, sekalipun pekerjaannya berat dan menumpuk tetapi nampak rileks dan santai. Pada dasarnya dia sedang melakukan suatu upaya, bagaimana agar bekerja secara nyaman sehingga tetap produktif dan menghasilkan hasil yang maksimal. Dengan produktivitas kerja itu akan memperoleh hasil yang memuaskan. 

 

Dalam bidang ekonomi, produktif kebalikannya adalah konsumtif. Orang yang produktif adalah orang yang berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang lebih banyak dan mendapatkan keuntungan yang besar serta bisa memberi kemanfaatan kepada orang lain. Akan tetapi konsumtif adalah orang yang hanya sekedar menerima, karena konsumtif adalah membelanjakan sehingga sifat konsumtif ini bisa mengurangi sifat produktif. 

 

Konsumtif tidak menghasilkan dan tidak akan mendapatkan nilai tambah tetapi akan mendapatkan hasil yang seimbang dari apa yang dikeluarkannya. Seperti orang melihat model pakaian yang baru. Melihat model HP yang baru, maka dia sekalipun sudah mempunyai pakaian mempunyai HP, tetapi karena jiwa konsumtifnya itu tetap ingin memilikinya. Dengan uang maka akan memperoleh barang sesuai dengan yang diinginkan sebagai ganti dari uang yang dikeluarkan. Dengan barang yang baru itu bisakah meningkatkan produktifitas kinerja? 

 

Semoga dengan hal yang baru, fasilitas baru akan semakin meningkatkan kinerja dan menjadikan hidup lebih bermakna. Sebaik-baik manusia adalah yang bermafaat bagi orang lain. Sudahkan menjadi manusia yang bermanfaat? Silahkan untuk berintrospeksi dan ektrospeksi sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya. Karena kebaikan yang telah ditanamkan tidak selalu akan direspon dengan baik, apalagi melakukan hal yang tidak baik. Bedanya jika perbuatan baik yang dilakukan tentu akan mendapat pahala dan diridhai Allah dan respon negatif yang diterima menjadi tambahan pahala yang akan menaikkan derajat iman dan taqwanya. Sebaliknya bila perbuatan buruk yang dilakukan ternyata mendapat respon yang positif maka akan semakin jauh dari petunjuk Allah.

6/19/2021

Kawal Pelaksanaan SE Nomor 13 Tahun 2021, Sekalipun Bukan Orang NU dan Non Muslim

Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam membahas tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan. Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Kalau kita lihat kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama, siapakah menteri agama itu? Menteri Agama adalah merupakan tokoh Nahdlatul Ulama di mana dia adalah merupakan komandan Banser. Karena itu tentu saja warga Nahdlatul Ulama dan kaum mudanya berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah. 

 

Lalu bagaimana dengan orang-orang atau masyarakat yang selain kelompok Nahdlatul Ulama, Bukankah warga negara Indonesia bukan hanya NU tetapi ada Muhammadiyah, Sarikat Islam, Rifaiyah, Mathlaul Anwar, Nahdatul Waton, Pemuda Muslim Indonesia, Persatuan Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persatuan umat Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Syarikat Islam, Wahdah Islamiyah, Serikat Islam Indonesia. Sesungguhnya Menteri Agama seorang muslim, bukankah antara muslim yang satu dengan yang lain adalah bersaudara, karena itu kita tuangkan persaudaraan dengan saling menghormati. 

 

Bagaimana dengan umat non muslim? Ingatlah bahwa Bapak Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama RI bukan Menteri Agama Islam RI karena itu Menteri Agama melindungi dan mengawasi agama-agama yang dilindungi di Indonesia. Mengapa meragukan kebijakan Menteri Agama tentang upaya mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat. Dan NKRI adalah berdasarkan Pancasila. 

 

Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Adalah mereka yang bekerja di Jajaran Kementerian Agama mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan yang non PNS pun hendaknya turut mengawal kebijakan pemerintah. Sekalipun dalam beragama dan berorganisasi mereka tidak sepaham dengan beliau. Bukankah mereka dia bekerja untuk mencari ma’isyah dan beribadah di dalam keluarga besar Kementerian Agama? Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Agama juga berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kemudian. 

 

Bagaimanakah orang-orang yang bukan pemeluk agama, bukan orang Nahdlatul Ulama dan bukan orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama. Maka jika dirunut, sesungguhnya Menteri Agama adalah pembantu Presiden orang nomor satu orang di Indonesia, karena itu kebijakan Menteri Agama adalah merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, karena itu seluruh masyarakat Indonesia berkewajiban untuk mengawal kebijakan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. 

 

Covid-19 belum mereda, bahkan dibeberapa daerah mengalami peningkatan, dan dimungkinkan muncul varian baru. Di Kudus, Jepara, DIY dan bisa jadi di daerah-daerah yang lain. Virus berkembang, pemerintah berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah butuh partisipasi, dan gerakan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena itu Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. 

 

Keterntuan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 adalah: 

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid di masa pandemi. 
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hirarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadah agar melaksanakan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.  

Karena itu ketika terjadi penyebaran Covid-19 yang diharapkan segera tuntas namun kemudian muncul varian baru maka disinilah peran seluruh masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, kepedulian dan kehati-hatian. Karena Virus adalah jisim halus yang sulit untuk dideteksi dengan mata kepala secara langsung. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjawab. Karena Covid-19 tidak cukup diatasi dengan keyakinan dan kemantapan, tetapi harus dilakukan secara terpadu. 

 

Pada akhirnya ketika kita menghadapi suatu musibah, bencana, malapetaka dan pandemi yang belum berakhir ini, hendaknya kita hindarkan dari pola berpikir sectarian, tetapi kita hendaknya harus berpikir secara makro. Kita sedang menghadapi masalah yang sangat penting dan kita masyarakat Indonesia itu adalah masyarakat yang majemuk kita wujudkan persatuan dan kesatuan bangsa kita tanamkan, ukhuwah kita tingkatkan, toleransi, moderasi umat beragama benar-benar tercermin dalam kehidupan berbangsa dan masyarakat menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

6/16/2021

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid Menyapa Penyuluh Agama

Rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo, Selasa 15 Juni 2021 pukul 20.00 WIB dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Drs. H Ahmad Farid, M.SI dalam masa tugas pada bulan ke lima, beliau menyapa para Penyuluh Agama Islam. Pertemuan ini digagas oleh Kapokjaluh Drs. H. Ambyah sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor dan shilaturahmi. Dengan nuansa kekeluargaan, rilek, tidak terburu-buru dengan tugas lain sehingga sampai pukul 23.00 WIB. 

 

Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI memberikan sambutan, pengarahan dan bimbingan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag menyampaikan bahwa penyuluh agama adalah mitra kerjanya, sehingga perlu membangun relasi, sinergitas kinerja yang harmonis dan saling keterbukaan untuk melaksanakan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh agama kabupaten Wonosobo berjumlah 136 orang yang terbagi 120 merupakan penyuluh agama non PNS dan 16 orang merupakan penyuluh agama fungsional. Jumlah penyuluh ditunjang dengan semangat generasi muda menjadi kekuatan yang strategis untuk mengawal masyarakat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam. 

 

Pada era digital hendaknya para penyuluh agama agar lebih inovatif didalam melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan para audien, media sosial yang tidak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga para penyuluh agama bisa mengidentifikasi kebutuhan dari kelompok sasaran. Kegiatan dakwah billisan ditingkatkan dengan dakwah bil mal, bil kitabah dan dengan memanfaatkan media sosial. 

 

Penyuluh jangan berhenti pada kegiatan dahwah billisan karena itu dengan dana dari UPZ Kankemenag, H. Ahmad Farid memberikan terobosan dengan pentasyarufan zakat produktif yang akan diberikan setiap triwulan dan pada tahun ini telah dilakukan tahap pertama diberikan kepada 45 mustahiq dari kalangan para usahawan skala kecil. Sehingga dalam setahun akan 180 orang. Disinilah kesempatan para penyuluh untuk meningkatkan jejaring guna membangun relasi dengan kelompok sasaran. 

 

Kakankemenag juga berpesan agar para penyuluh agama mempunyai data yang valid. Hal ini bermanfaat ganda yaitu pertama sebagai instrumen untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan bisa tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Kedua bila sewaktu-waktu ada permohonan data maka akan mudah memberikan pelayanan dan masyarakat merasa puas.

Suasana rilek, santai namun mengena sehingga Rakor terlaksana hingga pukul 23.00 WIB.

 

Untuk mewujudkan hal ini penyuluh agama Islam diharapkan dapat menguasai bidang garapan penyuluh yang telah ditetapkan dalam keputusan oleh Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh agama disamping menguasai keilmuan Islam secara utuh yang meliputi bidang aqidah, syariah, akhlak, fadhoil a’mal. Penyuluh Agama Islam secara spesifik dapat memperdalam delapan bidang spesifikasi kepenyuluhan yang meliputi 1)pengentasan buta huruf Alquran, 2)keluarga sakinah, 3)pengelolaan zakat, 4)pemberdayaan wakaf, 5)produk halal, 6)kerukunan umat beragama 7)radikalisme dan aliran sempalan, 8)NAFZA dan HIV AIDS.

6/15/2021

Doa Pembukaan TMMD Sengkuyung, TNI dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pertahanan negara, TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. TNI menjaga keamanan negara dari ancaman musuh baik dari dalam maupun dari luar. TNI juga sering menyatu dengan masyarakat terutama dalam kegiatan TMMD sengkuyung.

 


 الحمد لله رب العالمين حمدايوافى نعمه ويكافئ مزيده ياربنا لك الحمد كما ينبغى لجلال وجهك وعظيم سلطانك اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين. 

 

Ya Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat-Mu atas limpahan nikmat dan karunia-Mu sehingga pada pagi hari ini kami dipertemukan di tempat yang mulia ini dalam rangka Pembukaan TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2021, dalam kondisi aman, damai dan sejahtera. 

 

Ya Allah, Tuhan yang maha pengasih dan penyayang, limpahkanlah kasih sayang-Mu kepada hamba-Mu, satukanlah bangsa kami dalam kerangka bhineka tunggal ika, untuk bersama-sama membangun dan menciptakan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam kegiatan TMMD Sekuyung tahap kedua dalam kondisi pandemi Covid-19, berikanlah kesehatan, keselamatan dan keamanan pada segenap jajaran TNI, pejabat dan rakyat. 

 

Ya Allah, kami sadar bahwa pengabdian, perjuangan dan pengorbanan kami kondisi kewaspadaan dan kehati-hatian karena karena ancaman makhlukmu yang tidak tampak. Lindungilah kami, jauhkan dari musibah, bencana dan malapetaka, Engkau mengetahui dari yang nampak dan yang tersembunyi. Engkau pemegang kuasa seluruh alam. Engkau yang menciptakan, melindungi, menjamin dan yang akan memberikan balasan.

 

 اللهم انى اعوذبك من الهم والحزن واعوذبك من العجز والكسل واعوذبك من الجبن والخل واعوذبك من غلبة الدين وقهر الرجال 

 

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa sedih dan gelisah, aku berlindung kepada dari sifat lemah dan malas, dan aku berlindung kepada-Mu dari sikap pengecut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang. Ya Allah, ya mujibassa’ilin, kabulkanlah doa permohonan kami, amin.

 

 ربنا تقبل منا انك انت السميع العليم وتب علينا انك انت التواب الرحيم ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الا خرة حسنة وقنا عذاب النار, والحمد لله رب العالمين.

6/13/2021

Silaturahmi dan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Hibah Ormas Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Do’a adalah senjata bagi umat beragama, dengan berdo’a umat beragama merasakan mendapatkan tambahan amunisi, hal ini karena manusia makhluk yang lemah, terbatas dalam ilmu pengetahuan dan kemampuan dalam berbuat. Dengan do’a manusia bisa menembus batas, menghrapkan sesuatu yang tidak mungkin bisa menjadi kenyataan, suatu yang sulit menjadi mudah, suatu yang berat menjadi mudah. Mungkinkah demikian? Hanya orang-orang yang beriman yang optimis terhadap do’a yang dipanjatkan. Karena itu sampaikan do’a dengan sikap tawadhu’, khouf dan raja’.

الحمد لله رب العالمين حمدايوافى نعمه ويكافئ مزيده ياربنا لك الحمد ولك شكر كما ينبغى لجلال وجهك وعظيم سلطانك اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين. 

Ya Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat-Mu atas limpahan nikmat dan karunia-Mu sehingga pada pagi hari ini kami dipertemukan di tempat yang mulia ini dalam rangka shilaturahmi dan sosialisasi bantuan keuangan partai politik dan hibah ormas Kabupaten ……. tahun anggaran 2021, semoga kegiatan ini Engkau catat sebagai bagian dari amal ibadah kepada-Mu. 

 

Ya Allah berikanlah petunjuk kepada kami, dalam mengawal proses pembangunan, luruskanlah niat kami murnikanlah perbuatan kami, bimbinglah kami dengan hidayah-Mu agar setiap langkah perbuatan kami, selaras dengan kehendak-Mu

 

 رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 

 

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan, ya Tuhan kami janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat, sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami, ya Tuhan kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan rahmatilah kami, Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir. 

 

Ya Allah Tuhan yang maha pengasih dan penyayang eratkanlah tali shilaturahmi agar terwujud sikap saling asah, asih dan asuh. Kini umat manusia masih dalam kewaspadaan dan upaya memutus penyebaran Covid-19, karena itu berikanlah petunjuk dan kekuatan kepada kami untuk mematuhi protokol kesehatan. Kami hanya mampu berusaha dan berikhtiar, singkirkanlah Covid-19, agar kami dapat melaksanakan pembangunan secara merata, terwujudnya kesehatan dan keselamatan jasmani dan rohani.

 

 ربنا تقبل منا انك انت السميع العليم وتب علينا انك انت التواب الرحيم ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الا خرة حسنة وقنا عذاب النار, والحمد لله رب العالمين.

6/12/2021

Mencari Sumber Penyakit, Jangan Salahkan Makanan

Ada pantun yang mengatakan dari mana datangnya lintah dari sawah turun ke kali, dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati. Dari mana datangnya penyakit? Para ilmuan mencoba mencari jawaban, dengan pengamatan dan penelitian, mendapatkan jawaban. 1) penyakit atau sakit itu sumbernya dari hati, ada yang mengatakan bahwa 2) sumber penyakit adalah dari makanan dan mungkin ada lagi yang mengatakan bahwa 3)sumbernya penyakit itu datang dari kebiasaan yang tidak baik, ada lagi yang mengatakan dengan alasan yang berbeda.
Mengejar makanan enak

Semua ini menandakan bahwa semua orang peduli terhadap kesehatan, menginginkan sehat dan tidak ingin sakit. Karena sakit adalah suatu kondisi yang tidak diinginkan, dimana ketika sakit semuanya menjadi serba terbatas, gerak, aktivitas, perbuatan, makan minum bahkan beribadahpun menjadi terbatas. Manusia adalah makhluk yang ingin bebas, segala perbuatan apapun bisa dilakukan ketika dirinya sehat. Perbuatan baik atau buruk bisa dilakukan, perbuatan yang diridhai atau yang dimurkai oleh Allah semua bisa dilakukan. Akan tetapi semua ini akan berdampak pada dirinya. 

 

Karena itu dengan landasan, alasan sumber datangnya penyakit itulah, maka setiap orang ketika sedang sakit akan membayangkan atau berharap dirinya bisa menjadi sehat. Banyak orang bercita-cita ketika sedang sakit, bila kelak sehat kembali akan merubah segala kebiasaan yang tidak baik. Akan makan minum secara teratur, akan meningkatkan beribadah kepada Allah. Ini adalah suatu hal atau cita-cita yang disampaikan ketika dirinya itu sedang menderita sakit. 

 

Oleh karena itu sehat adalah merupakan pilihan, dengan berbagai macam alasan dari mana sumbernya penyakit itulah, maka secara garis besar adalah bagaimana manusia itu bisa menyeimbangkan antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani dan juga pengendalian diri, dari sesuatu yang sifatnya berlebihan. Bila sakit itu sumbernya dari hati maka sesungguhnya ini juga beralasan, ketika hati manusia itu tenang maka akan menimbulkan kedamaian, kebahagiaan, otot-otot saraf manusia akan menjadi longgar demikian juga peredaran darah pun juga akan menjadi lancar. Tetapi hati yang tenang ini juga membutuhkan suatu upaya. Hati yang tenang tidaklah diperoleh dengan dan cuma- cuma, tetapi harus melalui upaya, bagaimana bisa membiasakan diri untuk bisa melakukan aktivitas rohani sehingga hati menjadi tenang misalnya dengan memperbanyak zikir kepada Allah, dengan memperbanyak membaca Alquran, dengan sering bergaul dengan orang-orang yang baik, membiasakan untuk melakukan shalat malam, membiasakan untuk ikut merasakan penderitaan orang lain. Maka dari disinilah akan menimbulkan hati yang tenang. 

 

Bagaimana bisa membiasakan untuk bisa membaca Alquran, ini merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus-menerus. Sekarang kehidupan manusia dihadapkan dengan media informasi yang berada di tangan, sehingga manusia lebih sering memegang HP daripada memegang Alquran. Bahkan ketika HP berbunyi maka akan segera memegangnya, tetapi sangat berbeda ketika ada panggilan adzan, sudahkan ada niat untuk segera mengingat Allah? Padahal ketika ada panggilan shalat kemudian segera menegakkan shalat, maka akan mendapatkan ketenangan hati. 

 

Disinilah bahwa hati yang tenang tentu memerlukan upaya. Hati yang tenang yang diperoleh tanpa upaya, maka suatu saat ketika mendapatkan cobaan, maka hatinya akan menjadi kacau. Sebagai contoh, misalnya orang yang merasa dirinya sehat, dia beraktivitas biasa, tetapi suatu saat dia merasakan pusing perutnya juga mual, kemudian pusingnya sampai tidak tertahan, sehingga akhirnya dia periksa ke rumah sakit dan ketika sampai di rumah sakit ternyata dia dianjurkan untuk opname. 

 

Mendengar kata opname saja mungkin hatinya sudah gelisah, mengapa harus di opname, adakah penyakit yang berat? setelah pihak medis melakukan tindakan, dicek tensinya ternyata tinggi. Gula darah, kolesterol, trigliserid, asam urat, dari hasil laboratorium semuanya menunjukkan angka yang tinggi, mengapa bisa demikian? 

 

Kembali pada sikap hidup dan kebiasaan, manusia hidupnya terlalu berlebihan kurang bisa mengendalikan diri, keseimbangan antara jasmani dan rohani itu tidak diperhatikan. Apakah tujuan makan? Makan untuk hidup atau hidup untuk makan? Demikian pula dalam hal beribadahnya, hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja, amaliayah Islam hanya sekedar sebagai formalitas saja. Dari sini, ketika orang tersebut mengetahui hasil pemeriksaan dokter tersebut maka ketenangan jiwanya akan semakin terkoyak, kekhawatiran- kekhawatiran selalu berkembang. 

 

Sesungguhnya ketenangan hati itu sangat menentukan taraf hidup dan kesehatan seseorang. Memang benar bahwa makanan itu juga menjadi sumber penyakit, walaupun pada dasarnya semua makanan itu diperbolehkan, tetapi ada batas-batasnya, jangan berlebihan. Ingatkah ketika kita makan yang enak tentu akan menambah takaran. Padahal belum pasti yang enak di lidah itu menyehatkan badan, sebaliknya ketika makan makanan yang di lidah tidak enak maka makanan tersebut akan dijauhi. Sesungguhnya enak itu hanya sekedar di lidah. Karena itu pengendalian diri sangat penting. 

 

Makanan menjadi sumbernya penyakit bila makanan itu dimakan secara berlebihan, “Kuluu wasyrabuu walaa tusrifu “ makan dan minumlah kamu sekalian tapi jangan berlebih-lebihan (QS.2: 187). Sudah menjadi kebiasaan bahwa setelah makan-makanan secara berlebihan manusia cenderung kurang beraktivitas, baik aktivitas jasmani maupun aktivitas rohani. Kurang gerak mengakibatkan penumpukan lemak, yang bisa memicu munculnya penyakit-penyakit yang lain, sehingga menimbulkan rasa kantuk dan akhirnya tidur. Orang yang tidur aktivitasnya berkurang, aktivitas fisik dan aktivitas rohaninya berkurang. Jangan salahkan makanan, tetapi salahkanlah dirinya sendiri. Karena itu selagi masih diberikan kesempatan panjang umur, sehat dan sakit merupakan sunnatullah, tetapi kita ikhtiar agar selalu sehat. Setiap perbuatan akan bisa dilakukan dengan baik manakala kondisinya sehat. 

 

Setelah mengetahui sumber datangnya penyakit selanjutnyaa berupaya untuk bisa menata diri. Ketika sehat yang merasakan dirinya sendiri, ketika sakit juga yang merasakan dirinya sendiri. Ketika sehat akan bisa memberikan kontribusi dan memberikan manfaat kepada orang lain, ketika sakit justru akan dibantu oleh orang lain, tidak bisa memberikan kontribusi kepada orang yang lain dan sebaik-baik orang itu adalah yang bermanfaat bagi orang lain.

6/08/2021

Rakor Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan Shilaturahmi dengan Bupati Wonosobo

Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo, menyelenggarakan rapat koordinasi pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan silaturahmi dengan bupati Wonosobo pada hari Selasa 8 Juni 2021 jam 09.00-12.00 di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs.H Muhammad Albar, MM, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Wonosobo Drs. H Muhammad Farid, M.SI dan unsur dewan mustasyar dan dewan pakar. 

 

Wakil Bupati Wonosobo Drs H Muhammad Albar. MM sedang memberikan sambutan

Dewan Mustasyar yang berkenan hadir KH Abdul Halim, Alh, KH Subro Malisi, KH Teguh Ridwan, BA dan dari Dewan Pakar yang hadir Drs. KH Muchotob Hamzah, MM dan sekaligus sebagai keynote speaker pada kegiatan tersebut. Wakil bupati Wonosobo (putra Mukhotob Hamzah) Drs. H. Muhammad Albar, MM mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, di mana acara ini merupakan media komunikasi dan koordinasi antar pengurus organisasi juga dengan pemerintah. 

 

Masih dalam sambutannya, beliau berharap bahwa kehadiran DMI di tengah-tengah masyarakat, dapat menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, dakwah Islam serta mampu menyebarkan pemahaman tentang Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu beliau berpesan, agar membuat program yang terukur, bermanfaat, dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar. 

 

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyampaikan, bahwa masjid adalah tempat yang sangat potensial untuk menyampaikan pesan-pesan moral di bagi masyarakat. Apalagi kaitan dengan kegiatan pandemi Covid- 19 yang sampai hari ini belum berakhir. Masjid sebagai media kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan melakukan kegiatan pembangunan dengan bahasa agama. 

 

Ketua PD DMI Kabupaten Wonosobo; H.Tarjo, S.Sos,Msi selaku penyelenggara sedang menyampaikan laporan

Kegiatan Rakor mengamanatkan pertama, untuk menindaklanjuti himbauan dari Ketua DMI pusat untuk penggalangan dana guna membantu saudara muslim di Palestina dan Rohingnya yaitu dengan mengupayakan infaq minimal setengah dari kotak Jumat. Kedua tentang kegiatan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M), merupakan kegiatan pembinaan manajemen masjid. Kegiatan ini adalah sangat bermanfaat dan sangat potensial untuk membangun, melakukan perubahan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. 

 

Kegiatan lomba K3 Masjid pada tahun 2021 sudah mencapai putaran ke-11, sehingga ada 165 masjid yang terdampak secara langsung, dan berpengaruh pada masjid, langar dan musholla disekitarnya. Efek positif dalam pengelolaan masjid sehingga terwujud masjid yang terjaga keindahan, kebersihan dan kemakmurannya. Karena itu untuk tahun 2022 agar segera dipersiapkan. Ketiga DMI agar membuat program yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat. Keempat bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu jangan bosan untuk selalu mensosialisasikan pentingnya pencegahan yaitu dengan penerapan Prokes. Lakukan keteladanan untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

6/05/2021

Ibadah Haji Kembali Dibatalkan Pada Tahun Kedua 1442 H/ 2021 M

Ibadah haji adalah merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan ibadah haji menjadi rukun Islam yang kelima, ibadah haji sangat diharapkan bagi setiap muslim. Walaupun belum memenuhi syarat -syarat istitho’ah, kadang magnet untuk bisa melaksanakan ibadah haji begitu kuatnya ketika melihat atau menyaksikan temannya atau saudaranya yang dapat melaksanakan ibadah haji. Sejak dari keberangkatannya,calon jamaah haji menjadi tamu Allah yang dihormati. Perjalanan dari tanah air hingga sampai ke asrama haji, hingga sampai ke tanah suci menjadi jamaah yang dimuliakan. 




Karena itu walaupun orang belum memenuhi syarat istitho’,ah kadang muncul dorongan pada setiap muslim ingin bisa melaksanakan ibadah haji, menyempurnakan ibadah- ibadahnya untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi harapan itu kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sebagaimana umat Islam khususnya di Indonesia pada tahun kedua tahun 1442 H/ 2021 M kembali tidak bisa melaksanakan ibadah haji. 


Wabah nasional bahkan internasional dengan adanya Covid-19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan, menghancurkan perencanaan yang telah dibuat oleh manusia. Karena itu dengan kondisi Covid-19 ibadah haji pada tahun 2021 ini kembali dibatalkan dan ditunda keberangkatannya pada tahun yang akan datang, hal yang demikian ini disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. 


Bukan dengan tanpa alasan, pemerintah membatalkan atau menunda pemberangkatan jamaah haji. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga pemerintah memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan bagi jamaah haji harus dikedepankan. sehingga untuk menguatkan tentang kebijakan pemerintah ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah sangat berhati-hati di dalam mengambil keputusan ini, karena hal ini berkaitan dengan jamaah haji yang sudah melakukan perencanaan jauh-jauh hari ingin melaksanakan ibadah haji. 


Kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kebijakan pembatalan dan pengunduran jamaah haji berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 20 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional sesuai dengan maqashid syari’ah. 


Di dalam ajaran Islam ada lima hal yang pertama adalah menjaga agama (hifzl addin), menjaga jiwa (hifzl annafs), menjaga akal (hifzl aql), menjaga keturunan (hifzl annasl), menjaga harta (hifdzul mal). Maqashid syari’ah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan termasuk untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. 


Pembatalan calon haji tahun 2021 dan penundaan ibadah haji hendaknya perlu disikapi secara bijaksana karena kondisi ini berbeda dengan tahun 2015, ketika jamaah haji Indonesia kuotanya dikurangi, hal ini karena sedang terjadi renovasi di sekitar Masjidil Haram. Jamaah haji yang ditunda pada waktu itu kadang susah untuk bisa menerima keadaan, tetapi pada tahun 2021 ini karena bukan sebagian dari jamaah haji, tetapi semua jamaah haji Indonesia itu dibatalkan dan ditunda untuk keberangkatannya. Pendekatan kepada calon jamaah haji lebih mudah dibanding pada tahun 2015. 


Dengan adanya pembatalan jamaah haji ini bisa dijadikan sebagai i'tibar, bahwa Covid- 19 itu memang ada dan mengancam kehidupan manusia. Manusia hanya bisa menjaga, berhati-hati agar tidak terpapar Covid- 19. Kawasan Masjidil Haram, tempat dimana umat Islam bertemu dan berkumpul untuk satu tujuan, untuk mencari ridha Allah. Ternyata di Kawasan tersebut sangat ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga semuanya sehat, agar kinerja semakin meningkat dan ibadah semakin semangat dan istiqomah.