4/13/2021

Terobatinya Kerinduan Umat Islam Beribadah Pada Bulan Ramadhan

 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita pada bulan yang penuh berkah, rahmat dan maghfirah dari Allah. Setelah setahun kita merindukan Ramadhan serta amaliyahnya, karena pandemi Covid-19 yang benar-benar telah memporak-porandakan sisi kehidupan manusia dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, keamanan dan sektor-sektor lain yang berkaitan dengan manusia mengalami penurunan.

Dengan bertemunya bulan suci Ramadhan dan dapat melaksanakan amaliyah Ramadhan kita harus mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk melaksanakan amaliah bulan Ramadhan. Diantaranya adalah shalat tarawih dan witir. Selama setahun umat Islam dipisahkan dengan baitullah, dengan tempat sujud yaitu masjid guna melaksanakan amaliah pada bulan Ramadhan. Karena itu dengan dibukanya kembali tempat ibadah dan kegiatan majelis taklim, pengajian, kajian dan lain sebagainya adalah merupakan peran serta pemerintah untuk memfasilitasi kerinduan umat Islam pada amaliyah Ramadhan. 

 

Dua hal yang saling berkaitan di mana satu sisi kita berupaya untuk melaksanakan puasa Ramadhan dengan segala amaliyahnya, kita ingin meraih rahmat dan ampunan Allah dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Kesempatan yang sangat besar tidak diberikan oleh Allah selain pada bulan Ramadhan, karena setiap kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah mulai dari 10 tingkatan hingga sampai 700 tingkatan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam:

 

 كُلُّ عَمَلِ بْنِ اَدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا اِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفِ, قَال اللهُ تَعَالَى اِلَّا الصَّوْمَ فَاِنَّهُ لِى وَاَنَا أَجْزِى بِهِ (رواه مسلم) 

“Setiap amal baik Bani Adam akan dilipatgandakan 10 hingga 700 kali kebaikan, Allah berfirman kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan memberi balasan terhadapnya”. (HR. Muslim) 

 

Kedua disamping kita melaksanakan perintah Allah, yaitu melaksanakan puasa Ramadhan dan segala amaliyahnya, kita berupaya pula untuk melaksanakan himbauan, aturan dari pemerintah yang tidak lain adalah merupakan wujud ketaatan kepada Allah yang diwujudkan dengan ketaatan kepada pemimpin, Allah telah berfirman di dalam Alquran:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. Annisa’: 59) 

 

Karena itu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan, pemerintah memberikan peraturan pembatasan dalam pelaksanaan ibadah. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021: 

 

1. Melaksanakan puasa itu wajib bagi setiap muslim kecuali orang yang memang karena udzur syar'i sehingga tidak melaksanakan puasa Ramadhan. 

 

2. Makan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing pada keluarga inti. 

 

3. Bila melakukan kegiatan buka bersama, maka yang hadir tidak lebih dari 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. 

 

4. Pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah sebagai berikut: 

• Shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus Alquran yang dilaksanakan di masjid atau mushola tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan dan setiap jamaah sebaiknya untuk membawa sajadah dan mukena sendiri. 

 

• Kegiatan pengajian, ceramah, tausiah, kultum, kuliah subuh tidak lebih dari 15 menit. 

• Peringatan Nuzulul Quran di masjid/ musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens tidak lebih dari 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

 

5. Pengurus masjid/ musholla wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melaksanakan disenfectan secara teratur, menyediakan tempat cuci tangan dipintu masuk , menggunkaan masker, menjaga jarak aman. 

 

6. Kegiatan Ramadhan di masjid/ mushola seperti shalat tarawih, witir, tadarus Alquran, i’tikaf, peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan masyarakat setempat.

 

7. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/ lapangan.

 8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa, dan hasil Retetapan fatwa ormas Islam lainnya.

 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amit Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Ami1 Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa; 

 

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. 

 

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dari As-Sunnah.

 

12. Shalat Idu1 Fitri l Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid- 19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing 

 

Wilayah atau kawasan yang bisa melaksanakan itu adalah kawasan yang yang mempunyai zona hijau atau kuning, tetapi kalau sudah masuk dalam zona merah atau orange dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat jamaah di masjid atau mushola. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah bukan berarti membatasi kebebasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah, tetapi sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara aspek dunia dan aspek akhirat. 

 

Kerinduan umat Islam terhadap tempat ibadah dan kerinduan umat Islam untuk berkumpul bersama saudara-saudaranya di tempat ibadah demikian besarnya, sehingga dicari jalan keluar agar kebutuhan pribadi umat Islam bisa terwujud. Satu sisi melaksanakan amaliyah pada bulan Ramadhan, di sisi lain umat Islam agar tetap terjaga kesehatannya terhindar dari covid-19 demikian pula juga bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

 

Sampai hari ini bahwa wa virus Corona menunjukkan grafik yang fluktuatif, kadang naik, kadang turun. Virus corona adalah sesuatu yang tidak bisa dilihat dengan mata kepala tetapi kita harus yakin bahwa virus corona itu ada. Keberdaannya entah dimana, karena ada orang yang terkena Covid-19 itu dengan gejala dan tanpa gejala. Karena itu sebaik-baik kita sebagai umat Islam marilah kita berjaga-jaga, kita waspada, namun jangan terlalu takut, karena ketakutan yang berlebihan tidak baik, tetapi sebaliknya jangan meremehkan. Kebijakan pemerintah adalah hal yang positif, untuk kemaslahatan bersama. 

 

Semoga ibadah puasa pada tahun ini bisa meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah, semakin menunjukkan kedekatan kita kepada Allah Doa dan permohonan umat Islam pada bulan Ramadhan salah satunya diupayakan bagaimana agar virus corona segera hilang dari muka bumi ini, sehingga aktivitas hidup manusia itu akan menjadi normal kembali.