6/03/2020

Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020, Solusi dan Problematika



Sejak mewabahnya pandemi Covid-19 pada bulan Maret tahun 2020 semua kegiatan harus dibatasi termasuk dalam hal peribadatan. Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam dalam beribadah shalat, pendidikan dan ibadah sosial lainnya. Demikian juga dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Arab Saudi sebagai negara tujuan pelaksanaan haji tidak lepas dari pandemi Covid-19. Sehingga melakukan langkah antisipatif dengan melaksanakan sterilisasi terhadap Masjidil Haram dan sekitarnya. Sejak bulan Maret 2020 semua akses perjalanan umroh ditutup dari semua jalur sampai bulan Juni 2020 pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelaksanaan ibadah haji. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dari tahun ke tahun juga jamaah haji selalu mengalami peningkatan.

Penutupan akses ke Arab Saudi berdampak pada pemerintah Indonesia, perjalanan umroh dibatalkan demikian pula dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M. Suatu kegembiraan bagi calon jamaah haji, ketika pada tahun 2019 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sehingga akan mengurangi jadwal tunggu yang terlalu lama. Namun ternyata kesenangan berbalik dengan tahun 2020 yang harus menerima kondisi pahit, ternyata jadwal tunggunya semakin lama. Harapan untuk segera melaksanakan ibadah haji harus ditunda. Pemerintah negara Indonesia melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 menetapkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020 M bagi seluruh warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan visa haji mujama’ah.

Pembatalan pelaksanaan haji adalah suatu pilihan dalam kondisi yang tidak menentu sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Dengan demikian dengan keputusan pemerintah tersebut menjadi kepastian bahwa haji tahun 2020 tidak dilaksanakan. Hal ini menjadi jawaban yang pasti bagi calon jamaah haji untuk bisa menyesuaikan. Pelaksanaan ibadah haji pada tiap-tiap daerah mempunyai tradisi yang berbeda-beda, ada di suatu daerah yang tidak terlalu membesar-besarkan kegiatan walimatussafar dan dan kegiatan pelepasan bagi calon jamaah haji. Namun di suatu daerah tertentu pelepasan calon jamaah haji menjadi kegiatan besar, karena layaknya orang yang yang mempunyai hajat, dia menerima tamu-tamu yang berkunjung untuk mendoakan keselamatan hingga 1 bulan menjelang keberangkatan. Tamu-tamu berdatangan baik dari kalangan teman, saudara maupun kerabat.
Kepastian dari pemerintah, satu sisi mendatangkan kejelasan tapi di sisi yang lain bahwa pembatalan ini akan mendatangkan suatu permasalahan khususnya bagi calon jamaah haji. Sebagaimana pengurangan kuota haji pada tahun sejak tahun 2016 ketika Masjidil Haram sedang direnovasi banyak calon jamaah haji yang tertunda. Bagaimanakah kondisi mereka terkena imbas, sudah terjadwal untuk berangkat kemudian ditunda, ternyata persepsi orang berbeda-beda, ada yang bisa menerima dengan lapang dada, menerima perubahan dengan ikhlas dan sabar, namun banyak yang belum siap untuk menerima perubahan. Karena yang terbayang bahwa dia akan segera berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Dan akan segera memperoleh gelar haji atau hajah.

Dalam suatu keluarga di mana dalam keluarga tersebut ada salah satu anggota yang akan berangkat haji. Namun karena adanya pengurangan kuota kemudian tidak jadi berangkat, padahal selama setahun aktif mengikuti manasik haji, bersama teman-temannya sudah akrab, sementara teman-temannya berangkat, dirinya tertunda. Kondisi yang demikian ini tidaklah dengan serta merta menerima realitas, pihak keluarga sedikit demi sedikit memberikan pemahaman, mengapa ibadah hajinya harus ditunda, berbagai macam upaya disampaikan, secara lahiriyah nampak mau menerima, namun secara batin ternyata menjadi beban moral yang luar biasa. Anti klimaknya dia sakit dan harus di opname, sakit yang disebabkan karena pemikiran, tidak siap menerima keadaan dan realita.

Mungkin bagi orang-orang yang tidak mengalami kondisi demikian, akan mudah mengatakan, bahwa haji adalah panggilan Allah. Tetapi bagaimana kalau hal yang demikian itu menimpa pada dirinya, sama saja orang menyuruh pada orang lain untuk bersikap sabar ketika menghadapi musibah, tapi ketika dirinya sendiri mendapatkan musibah ternyata susah untuk bisa menjadi orang yang sabar. Karena itu antisipasi pada tahun 2020 semua orang yang keluarganya akan melaksanakan ibadah haji, hendaknya bisa memberikan pemahaman kepada keluarganya, bahwa ibadah haji adalah merupakan panggilan. Sekalipun orang sudah mempunyai kemampuan sudah istitha'ah, namun bila Allah tidak memanggil maka tidak akan bisa melaksanakan ibadah haji. Sebaliknya banyak terjadi bahwa secara ekonomi orang tidak memenuhi syarat untuk bisa melaksanakan ibadah haji, tetapi ternyata Allah memberikan jalan orang tersebut bisa melaksanakan ibadah haji, baik dengan usahanya sendiri maupun melalui orang lain.