Judul tulisan ini mungkin dianggap aneh, “Pandemi Covid-19 Shalatnya Jadi Aneh”. Mengapa aneh, siapa yang mengatakan shalatnya aneh, siapa yang dikatakan aneh, sejak kapan shalat menjadi aneh? Itulah setumpuk pertanyaan yang tidak mungkin bisa dijawab secara bersamaan. Dijawab satu persatu saja kadang semakin aneh, tapi sudahlah kita acuhkan saja pertanyaan-pertanyaan ini, walaupun begitu akan diklarifikasi, siapa yang mengatakan bahwa shalatnya aneh. Ketika pemerintah telah menetapkan new norma life, tempat ibadah dibuka dan jamaah pun terobati kerinduannya untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Pada kesempatan itu ada anak kecil, yang sudah terbiasa sebelum ada ada pandemi virus corona melaksanakan shalat berjamaah di masjid, kadang bersama orang tuanya, kadang bersama kakaknya atau kadang bersama dengan teman-temannya.
Kebetulan waktu itu ada seorang anak kecil yang ikut shalat berjamaah bersama dengan ayahnya, ketika masuk masjid dan menyaksikan orang-orang yang sedang melaksanakan shalat, dia bilang pada ayahnya, “abi, sekarang shalatnya aneh”. Mendengar pertanyaan anaknya, ayahnya lalu menempelkan telunjuk tangan di depan mulutnya, menandakan bahwa anaknya disuruh diam, agar tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Anakpun lalu diam dan ikut melaksanakan shalat.
Apa yang terbersit di hati anak itu? Beberapa pertanyaan bahwa orang-orang tidak seperti biasanya ketika melaksanakan shalat, jaraknya berjauhan padahal dahulunya rapat, bahkan ketika dirinya shalat seperti terjepit diantara barisan orang-orang dewasa. Selanjutnya pada lantai masjid terdapat tanda silang yang harus dijauhi, diantara jamaah tidak ada yang yang berjabat tangan, biasanya ketika bertemu berjabat tangan, dan ketika selesai melaksanakan shalat juga berjabat tangan. Sebenarnya keanehan itu bukan hanya ketika melakasanakan shalat tetapi sejak merambahnya pandemi virus corona perilaku manusia menjadi aneh, tiap hari harus memakai masker atau cadar, saling menjauh, tidak berjabat tangan, bahkan pada mukanya diberi pelindung dari plastik mika.
Wajar saja bila anak kecil bertanya-tanya, maka orangtua dalam memberi jawaban harus singkat, bahwa shalatnya tidak aneh tapi karena sedang ada wabah virus Corona maka agar menjaga jarak, karena bila berdekatan akan tertular orang yang kena virus corona. Jadi sejak pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah, shalat jamaah agar dilakasanakan di rumah masing-masing, shalat Jum’at diganti dengan shalat Zuhur.
Kerinduan yang terobati.
Hampir dua bulan umat Islam tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid sejak 17 April 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020, pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi.
Dalam panduan itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi real terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status yang berlaku di daerah, meskipun daerah berstatus zona kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penyebaran Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif. Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
- Rumah ibadah yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/ kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka efektive reproduction Number/ Rt, berada di kawasan lingkungan yang aman dari covid-19, hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangan timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
- Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
- Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar kawasan/ lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
- Kewajiban pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah:
- a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- b. Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah.
- c. Membatasi jumlah pintu/ jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5% derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan masuk area rumah ibadah
- f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi minimal jarak 1 meter.
- g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/ pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jarak.
- h. Mempersingkat waktu pelaksanaan shalat ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempatan ibadah.
- i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- j. Membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kegiatan yang telah ditentukan.
- k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah rumah ibadah.
5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
- a. Jamaah dalam kondisi sehat.
- b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan Covid-19 dari yang berwenang.
- c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
- d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau perlukan.
- f. Menjaga jarak anatar jamaah minimal 1 meter.
- g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
- h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang yang sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
- i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan perubahan keterangan sebagai berikut:
- a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Jadi dalam kondisi pandemi virus corona yang melanda dunia, semua kegiatan terasa aneh, dengan keanehan itu akan terus dikondisikan. Semua orang ingin lepas dari keanehan tetapi harus menjalani keanehan. Karena keanehan itu sebagai prasarat untuk memutus mata rantai virus corona. Tidak ada yang bisa memastikan sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Vaksin belum ditemukan, para ilmuan terus berjuang untuk menemukan ramuan yang dapat menghilangkan atau melemahkan virus. Disaat masa transisi para ilmuan hanya bisa memberikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Karena itu segala upaya dilakukan, kita berusaha dan berikhtiar dengan mematuhi himbauan dengan selalu bermunajat kepada Allah SWT agar pandemi ini segera berakhir. Semoga new normal akan benar-benar menjadi kondisi yang normal agar semua aktifitas manusia dapat bekerja dan berjalan seperti sedia kala. Saling membantu, saling mengingatkan, persatuan menjadi azas kemenangan.