Masjid adalah suatu bangungan monumental bagi umat Islam, simbol budaya dan kebanggaan bagi umat Islam. Hampir di setiap daerah berdiri bangunan masjid, karena animo masyarakat untuk memiliki bangunan monumental begitu besar,sehingga masjidpun di bangun menyesuaikan dengan arsitektur bangunan modern. Sebagian besar masjid dibangun secara swadaya, hal ini karena jiwa dan semangat spiritual, motivasi dan dorongan untuk mendirikan masjid memang mempunyai derajat yang tinggi, karena termasuk dalam kategori shadaqah jariyah. Bila anak adam meninggal maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakan kepada kedua orang tuanya”. Membangun masjid adalah termasuk dalam kategori sahadaqah jariyah, dimana pahala orang yang melaksanakan shadaqah jariyah akan tetap mengalir selagi bangunan tersebut masih digunakan untuk menjalankan ibadah.
Perkembangan masjid yang begitu pesat sehingga masjid dikelompokkan menjadi masjid nasional berada di ibu kota negara yaitu masjid istiqlal, masjid raya yang berada di provinsi, masjid agung yang berada di kabupaten, masjid besar yang berada di kecamatan dan masjid jami’ yang ada di kelurahan/ desa. Karena Indonesai termasuk mayoritas beragam Islam sehingga jumlah masjidnya juga amat banyak, karena didalam lingkup RT/ RW di wilayah desa/ kelurahan juga berdiri banguan masjid.
Berdirinya masjid ada yang merupakan bentuk perluasan dari bangunan langgar/surau/ musholla. Namun kadang bisa juga berdirinya masjid karena kebutuhan jama’ah untuk lebih dekat dengan tempat ibadah sehingga ingin mendirikan jama’ah sendiri. Dan bisa juga karena tidak terakomodirnya kemauan dari jama’ah masjid. Sistem otoriter, monopoli dan kekeluuargaan dalam pengelolaan masjid akan mendorong timbulnya perselisihan dalam masyarakat.
Melihat fungsi masjid yang teramat banyak sehingga masjid tidak mungkin dikelola secara perorangan. Kita melihat bahwa setiap orang mempunyai potensi dan kemampuan yang berbeda, dalam bidang keilmuan, ketrampilan, kedermawanan yang berbeda. Sehingga semua potensi masyarakat ini hendaknya dapat satukan dalam sistem leadhership untuk dapat mewujudkan fungsi masjis sebagaimana pada zaman Rasulullah SAW.
Fungsi masjid pada masa Rasullah
Perjalanan hijrah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah di tandai dengan pembangunan masjid nabawi, masjid untuk menyatukan golongan anshar dan muhajirin. Dimana pernah terjadi perselisihan tentang siapakah diantara dua golongan itu yang paling utama. Masing-masing bersikukuh, bahwa golongan muhajirin merasa paling utama karena yang paling berjasa dalam menemani Rasulullah SAW hijrah dari Mekah ke Madinah. Sebaliknya golongan anshar juga merasa paling utama dan berjasa dalam melakukan penyambutan terhadap Rasulullah SAW dan memberikan perlindungan. Dengan kondisi yang demikian maka masjid menjadi tempat untuk menyatukan antara dua pendapat yang berbeda.
Karena itu masid pada zaman Rasulullah SAW adalah meliputi seluruh kepentingan dan kebutuhan umat Islam yang meliputi:
1. Tempat bersujud mendekatkan diri kepada Allah,
2. Tempat beri’tikaf, membersihkan diri, menggembleng batin sehingga terjaga keseimbangan dan keutuhan kepribadiannya,
3. Tempat bermusyawarah kaum muslimin memecahkan persoalan yang timbul dalam masyarakat,
4. Tempat kaum muslimin berkonsultasi, menyampaikan permasalahan dan meminta bantuan pertolongan,
5. Tempat membina keutuhan jama’ah, mewujudkan gotong royong dan kesejahteraan jama’ah.
6. Tempat meningkatkan kecerdasan umat melalui majlis ta’lim, pendidikan dan pengajaran.
7. Tempat pembinaan dan pengembangan kader pimpinan umat,
8. Tempat melakukan pengaturan dan pengawasan keagamaan umat; dan
9. Tempat mengumpulkan , menyimpan dan mentasarrufkan dana amanah umat.
10. Tempat memobilasi umat.
11. Tempat mengatur pertahanan umat
12. Tempat menerima tamu
Himbauan Ibadah di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan berkah rahmat dan maghfirah, pada bulan tersebut umat Islam sangat merindukan akan kedatangannya. Karena itu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan umat Islam sudah mempersiapkan segala macam aktivitas sarana prasarana yang berkaitan dengan kegiatan puasa Ramadhan, baik itu di sektor pendidikan, keagamaan, ekonomi, sosial, budaya. Allah memberikan keberkahan bukan hanya bagi orang-orang Islam saja, tetapi juga kepada orang-orang non muslim semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akan tetapi pada tahun 2020 masehi atau atau 1441 Hijriyah, umat Islam tidak bisa leluasa lagi untuk melaksanakan amaliyah ibadah Ramadhan sebagaimana pada tahun-tahun yang lalu, seperti pengajian, pesantren kilat, salat tarawih berjamaah di masjid, langgar atau mushola, kegiatan buka bersama, pengajian peringatan Nuzulul Quran dan kegiatan-kegiatan lain yang menghadirkan orang banyak.
Sebenarnya puasa kegiatan Ramadhan dari masa-ke masa telah diselenggarakan, kadang hanya merupakan pengulangan, namun dengan munculnya generasi baru ide dan kraatifitas lebih dinamis sehingga banyak mengalami peningkatan dalam beberapa sektor. Hal ini diharapkan bahwa puasa Ramadhan bisa dilaksanakan dengan senang, semarak dan penuh dengan semangat religi.
Upaya yang sudah dirancang, ternyata pada tahun ini dunia sedang dilanda wabah virus corona atau Covid- 19, di mana wabah ini belum pernah di rasakan oleh umat manusia seluruh dunia.
Penularannya yang begitu cepat dari manusia ke manusia, sehingga hal-hal yang keterkaitan dengan kegiatan pengumpulan masa akan bisa menjadi penyebab penyebaran virus corona. Karena itu agar jangan mengadakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa, sebagaimana tausiahnya MUI nomor Kep-1065/DP-MUI/IV / 2020 di sana disebutkan bahwa umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak . Seperti shalat Jumat, jamaah rawatib shalat lima, waktu shalat tarawih, shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta pengajian umum dan tabligh akbar. Ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyukan dan keikhlasan.
Dakwah Islam yang sudah dikembangkan oleh para kyai, mubaligh, ulama, ustadz yang mengajak kepada umat Islam agar melaksanakan salat secara berjamaah di tempat ibadah. Perjuangan para ulama ini sudah mendapatkan keberhasilan, dimana banyak sekali masjid dan tempat ibadah lainnya bahkan di perkantoran pada bulan Ramadhan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tujuannya untuk menghidupkan bulan suci Ramadhan. Tetapi karena melihat risiko penularan dan penyebaran wabah korona ini, maka ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia menghimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan seperti itu.
Kemudian Dewan Masjid Indonesia Dewan Masjid Indonesia juga menyampaikan tarhib, karena Ramadhan tahun 2020 sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19 maka dikondisikan untuk menegakkan prinsip menghindarkan persentuhan dengan orang lain, menjauhan kebiasaan bertemu sampai meniadakan berkumpul bersama (jamaah) dalam berbagai bentuk dan forum (physical and social distancing) maka shalat tarowih, tadarus Alquran, taushiyah diselenggarakan dalam lingkup keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Pemerintah sebagaimana Surat Edaran Menteri Agaman nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi wabah Covid-19 di dalam surat edaran itu dengan poin-poin sebagai berikut:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilaksanakan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthor jama'i buka puasa bersama.
- Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah tilawah.
- Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran.
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah lembaga swasta masjid maupun mushola ditiadakan
- Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk Tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa yang jumlah besar bagi lembaga pemerintah lembaga swasta masjid maupun mushola ditiadakan.
- Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
- Agar tidak melakukan kegiatan seperti salat tarawih keliling, takbir keliling, kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara pesantren kilat kecuali Media elektronik.
- Shilaturahim atau halal bihalal yang lazim yang dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau Converse bawa beberapa macam kegiatan yang sifatnya pengerahan massa untuk menyerap menyemarakkan kegiatan bulan suci Ramadan maka pada tahun ini untuk tidak dilaksanakan tapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dengan adanya surat himbauan surat edaran dari pemerintah ini, masyarakat hendaknya dapat menerima dengan lapang dada, untuk menjaga ketentraman, keselamatan dan kesehatan masyarakat agar mengikhlaskan ibadah-ibadah yang tadinya dilaksanakan secara berjamaah untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Tentu saja sifat lapang dada yang demikian ini karena pemahaman yang sudah demikian luasnya, sehingga kepentingan ibadah bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk menjaga kepentingan orang lain
Ada lagi yang berpandangan bahwa surat edaran ini dipandang sebagai suatu yang tidak bermakna. Mereka meyakini bahwa itu adalah urusan Allah, bahkan ada yang terang-terangan mengatakan tidak takut dengan korona hanya takut kepada Allah. Dengan adanya wabah ini mereka sama sekali tidak merasa takut, resah dan gelisah. Walaupun sudah positif tapi tetap tidak mengakui bahwa dirinya sedang sakit. Yang ketiga ada anggota masyarakat yang menyikapi biasa-biasa saja, sehingga dengan adanya surat edaran, mereka kadangkala juga waspada hati-hati, tapi kadangkala kehati-hatian itu hilang. Agar jauhi bergerombol, kumpul dengan orang banyak, menjaga diri untuk senantiasa memakai masker, kadangkala dilaksanakan kadangkala tidak dilaksanakan. Dengan adanya perbedaan pemahaman dan ibadah pada bulan Ramadhan, marilah kita untuk mengikuti apa yang disarankan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Bagaimana memberdayakan masjid
Dengan adanya surat edaran dari pemerintah untuk tidak melakukan ibadah di masjid langgar mushola, otomatis tempat-tempat ibadah yang tadinya ramai dikunjungi oleh para jamaah kemudian menjadi sepi, karena apa banyak warga yang mempunyai perhatian terhadap imbauan dari pemerintah sehingga mengikhlaskan untuk tidak mengunjungi tempat ibadah. Hal ini bukan berarti bahwa dirinya itu sudah tidak cinta, tidak suka dengan tempat ibadah, akan tetapi dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan itu adalah untuk menciptakan kemaslahatan bersama yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Karena itu sekalipun ada himbauan untuk tidak kumpul-kumpul atau tidak melakukan ibadah di masjid. Apa yang bisa dilakukan untuk melakukan pemberdayaan fungsi masjid, sekalipun masjid itu tidak digunakan sebagai tempat untuk salat berjamaah, salat rawatib, tidak digunakan untuk melakukan shalat tarowih, tidak digunakan untuk melakukan Peringatan Nuzulul Quran, tidak digunakan untuk tadarus Alquran,tidak digunakan untuk salat halal bihalal. Tentu saja ada cara-cara untuk memberdayakan fungsi masjid jangan sampai bahwa dengan adanya himbauan dari pemerintah itu kemudian sama sekali tidak memperhatikan tentang fungsi masjid itu.
- Bidang riayah adalah bidang perawatan tempat ibadah. Tempat ibadah itu tidak lagi dikunjungi oleh umat Islam secara keseluruhan, akan tetapi kebersihan masjid atau tempat ibadah lainnya hendaknya bisa dilaksanakan masjid, tetap dijaga, dipelihara kebersihannya. Karena sekalipun ada himbauan untuk tidak melakukan ibadah salat berjamaah di masjid, akan tetapi masih banyak pula masjid-masjid yang menyelenggarakan salat salat fardhu secara berjamaah, salat tarawih dan salat- salat malam. Karena itu menjaga kebersihan hendaknya tetap di laksanakan. Kebersihan yang sudah diupayakan akan mempunyai kesinambungan, akan berdampak pada sektor yang lainnya kalau masjid itu nampak bersih, maka keindahan dan kemegahannya juga akan terjaga. Coba kalau misalnya pada waktu musim terjadi wabah Covid-19 sama sekali masjid ditinggalkan jamaah, sehingga mereka tidak melakukan perawatan, menjaga kebersihan masjid, maka yang terjadi masjid dan tempat ibadah lainnya menjadi kumuh. Padahal kumuh, kotor ini tidak sesuai dengan syariat agama Islam yang mencintai kebersihan. Bidang riayah termasuk pengecetan, penndiaan sarana kebersihan handshop, hand sanitizer, penyemprotan disinfectan, penerangan, membuat spanduk yang kaitannya dengan gebyar untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan dengan dasar iman dan taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Bidang imaroh, bagaimana bisa memakmurkan masjid ternyata jamaahnya dihimbau untuk tidak datang ke masjid. Bagaimana akan bisa tercipta suatu kemakmuran masjid karena jamaahnya berkurang. Karena itu perlu dilakukan upaya kegiatan untuk meramaikan masjid itu diantaranya adalah ketika sudah masuk waktunya shalat maka tetap dikumandangkan adzan. Sekalipun dalam pelaksanaan shalat tidak perlu menunggu jamaah yang banyak, kalau sudah melewati waktu untuk segera melaksanakan shalat, meskipun itu hanya satu atau dua orang segera saja untuk di lakukan salat secara berjamaah di bidang kemakmuran.
- Di bidang pendidikan, pelatihan dan juga pesantren kilat perlu dilakukan dengan sistem online. Tidak menghadirkan jamaah secara langsung, akan tetapi melalui media elektronik jadi di sini jadwal-jadwal untuk kegiatan pada bulan Ramadan kultum pengajian sebelum melakukan shalat tarawih. Petugasnya untuk membuat rekaman atau video untuk disiarkan, disampaikan melalui WA, atau petugasnya datang secara langsung tetapi ketika menyampaikan tausiyah, audian tidak datang secara langsung, Dia hanya berpidato atau memberikan tausiyah secara sendirian tidak ada jamaah secara langsung tetapi jamaahnya cukup yang mendengar melalui media elektronik, HP dan lain sebagainya. Ini semuanya adalah sebagai langkah atau upaya untuk memakmurkan masjid, jadi kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan itu tetap dilakukan, tapi tetap menjaga protokol di dalam pelaksanaan ibadah.
- Beribadah itu di samping kita dasarnya karena iman dan taqwa kepada Allah, tapi mengacu pada Rasulullah itu adalah dengan mengkaji ilmu sebanyak-bayaknya, sehingga dengan belajar akan mempunyai pengetahuan secara lebih luas. Pengetahuan agama dan pengetahuan lainnya, maka dengan keyakinan yang diimbangi dengan ilmu pengetahuan, akan menjadikan muslim yang modern mudah melakukan suatu ibadah, bisa memberikan kemaslahatan kepada yang lainnya. Khairun naas anfa’ahum linnas sebaik-baik manusia adalah yang bisa memberi manfaat kepada lainnya. Ibadah pada bulan Ramadhan dalam lingkaran pandemi virus corona, untuk tetap melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan secara pribadi.
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat secara jemput dan antar, sehingga kontak massa bisa dihindarkan. Jemput yang dimaksud panitia menghubungi muzakki secara on line kemudian panitia mengambil zakatnya atau dengan membuka rekening. Setelah terkumpul, pentasayarufan zakat dengan diantar oleh panitia pada mustahiq. Hindarkan dengan membagikan kupon pada mustahiq karena akan berakibat terjadinya pengumpulan massa.
Memang berat untuk merubah kondisi baik yang sudah mapan, shalat, jamaah, shilaturahim, tadarus Alquran, majlis taklim, buka bersama. Sama beratnya mengajak orang-orang untuk berbuat baik dan beribadah sesuai dengan tuntunan Islam. Namun harus yakin bahwa ini semua adalah jalan hidup yang harus dilalui. Allah memberikan rahmat untuk dinikmati, Allah menciptakan balak untuk diantisipasi dan diperangi. Setiap kesulitan pasti akan ada kemudahan, Allah tidak tidur, Allah selalu mengawasi hamba-Nya. Allah akan mendengarkan jeritan dan tangisan hamba-Nya dan Allah akan memberikan pertolongan, keberkahan dan kebahagiaan pada hamba-Nya