4/08/2014

Indonesia Memilih Pemimpin



Rabu, 9 April 2014 Indonesia akan memilih pemimpin, seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi hak untuk menjadi pemilih, sebagaimana tercantum didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 25:

• Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin
• Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih (Pasal 19).
• Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam undang-undang tersebut adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 24).
• Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (Pasal 20).

Tidak semua orang dapat menjadi pemilih, karena bila usianya belum mencapai usia 17 tahun atau belum nikah serta tidak terdaftar sebagai pemilih maka tidak mempunyai hak untuk memilih. Lain halnya usianya sudah lebih dari 17 tahun atau sudah nikah, namun bila tidak terdaftar maka juga tidak mempunyai hak untuk memilih. Dan tidak akan ada yang mau mendaftar atau mendaftarkan diri sebagai pemilih juga tidak akan diterima, walaupun dia tergolong dari anak yang cerdas bila usianya kurang dari 17 tahun. Namun andaikan usianya kurang dari 17 tahun juga akan terdaftar bila sudah menikah.

Karena itu menjadi pemilih mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu, coba kita renungkan “apakah tidak rugi bila tidak menggunakan hak pilih? Atau alias golput. Memang memilih atau tidak memilih merupakan hak. Allah pernah berfirman, janganlah kebencianmu pada suatu kaum sehingga membuatmu berbuat tidak adil. Sering terjadi bahwa kekecewaan terhadap seseorang sehingga memberikan kesimpulan yang sama terhadap orang lain. Seorang yang telah melakukan korupsi dari partai tertentu, sehingga memberikan penilaian yang sama terhadap anggota partai bahkan terhadap partai yang lain. Orang jawa mengatakan mengatakan “digebyah uyah” (memberikan penilaian yang sama).

Dunia dihuni oleh manusia yang mempunyai sifat khata’ dan nis-yan (salah dan lupa), sehingga tidak akan manusia yang sempurna. Dalam sisi kebaikan pasti akan tersimpan keburukan, dalam sisi kebenaran akan tersimpan kesalahan, dalam sisi kesempurnaan akan ada kekurangan. Sebaik-baik orang yang mengetahui dan menyadari akan dirinya sendiri. Tanggal 9 April langkah awal untuk memilih pemimpin dari unsur DPRD, DPR Provinsi, DPD dan DPR RI, walaupun pada mereka tersurat Dewan Perwakilan, namun sesungguhnya mereka adalah yang akan memimpin ribuan orang pada Dapil tertentu. Pada merekalah konstituen menyampaikan aspirasi, karena itu pilihlah pemimpin yang dapat memimpin dirinya sendiri dan keluarga. Bagaimana akan dapat memimpin orang lain bila tidak dapat memimpin dirinya sendiri dan keluarganya.

Mudah-mudahan kita diberikan petunjuk untuk memilih pemimpin Indonesia pada masa yang akan datang. Selagi masih ada kesempatan gunakan untuk berfikir dan merenung, berfikir terkadang manusia lebih mengumbar kemampuan akan fikiran, namun dengan merenung akan menyadari keagungan Ilahi sebagi pencipta, penguasa dan penerima pertanggungjawaban hamba-hamba-Nya.