Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang diikuti dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 serta Keputusan Dirjen. Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat., maka jenis pemilikan kekayaan yang harus dizakati, antara lain, tumbuh-tumbuhan, emas, perak, perusahaan, perdagangan, pendapatan, jasa, binatang ternak, tambang, harta terpendam dan ketentuan zakat fitrah.
Sebagai pedoman dalam menghitung zakat kita tampilan tabel zakat yang diikutip dari Bulletin Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji Direktorat Pengembangan Zakat Departemen Agama RI, sebagai berikut:
Motto:
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Attaubah: 71)
TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT